Duduk Perkara Kasus
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi pun membeberkan duduk perkara dan modus dugaan kasus penggelapan dana sebesar Rp34 miliar di PT KKP yang kini menjerat AAA sebagai tersangka.
“Jadi yang seperti saya jelaskan sebelum-sebelumnya bahwa dana perseroan PT KKP ini di dalam rekening perusahaan itu direktur utama adalah Triple A waktu itu,” katanya.
Dengan jabatan tersebut, AAA disebutkan bisa mengeluarkan dana perusahaan dari rekening.
Baca juga: Gerindra Sultra Panaskan Mesin Menangkan Prabowo Subianto Capres 2024, Andi Ady Aksar Caleg DPR RI
“Dia punya, dia bisa mengeluarkan dana. Sehingga dana yang ada di rekening PT KKP itu dikeluarkan untuk kepentingan pribadi ke rekening yang bersangkutan,” jelasnya.
Selain itu ke rekening kerabatnya hingga adapula ke tempat lain.
“Ada juga ke tempat lain yang dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang lain,” ujarnya.
Jumlah dana yang diduga digelapkan oleh tersangka selama menjadi Dirut PT KKP sebesar Rp34 miliar.
“Jumlahnya sekitar 34 miliar sekian-sekian,” jelasnya menambahkan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)