“Dugaan tindak pidana penggelapan jabatan disalah satu perseroan yang ada di Sulawesi Tenggara yaitu PT KKP,” lanjutnya.
Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Jadwal Pemeriksaan
Seiring penetapan tersangka, kata AKP Fitrayadi, pihaknya juga telah menerbitkan surat penetapan tersangkanya kepada yang bersangkutan.
“Setelah itu kami akan panggil yang bersangkutan sebagai tersangka dan hari ini adalah jadwal pemeriksaan terhadap tersangka,” ujarnya.
Namun yang bersangkutan melalui rekannya menyampaikan ke penyidik belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Andi Ady Aksar Tanggapi Isu Keretakan hingga Pergantian Ketua DPD Gerindra Sultra Jelang Pemilu 2024
“Namun yang bersangkutan melalui rekannya menyampaikan bahwa ada kegiatan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan,” katanya.
Sehingga, katanya, penyidik kembali akan mengagendakan pemeriksaan dalam waktu dekat ini.
“Sehingga pemeriksaan kami jadwalkan di hari yang lain, tapi tidak terlalu lama. Mudah-mudahan hari Senin atau Selasa kita laksanakan,” jelas AKP Fitrayadi.
Jika masih mangkir, perwira polisi berpangkat tiga balok emas, itu mengancam pihaknya akan melakukan upaya membawa tersangka.
“Rekan-rekan sudah tahu bahwa dalam teknis penyidikan ada yang disebut membawa tersangka,”ujarnya.
“Dengan menerbitkan surat perintah membawa untuk dihadirkan di kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya menambahkan.
Termasuk mengembangkan kasus tersebut berdasarkan penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan termasuk terhadap tersangka.
Baca juga: Konsolidasi Internal Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar Sebut Siap Menangkan Prabowo Pilpres 2024
“Jika yang bersangkutan nanti dalam pemeriksaan menjelaskan ada indikasi penerima lain kami akan lakukan lagi gelar perkara untuk menetapkan tersangka-tersangka baru,” katanya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman, menyebut dalam kasus tersebut masih bisa dilakukan langkah mediasi antara pihak terkait
“Sampai belum disidangkan ke pengadilan negeri, mediasi masih bisa dilakukan,” jelas Kombes Eka Fathurrahman.