TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima semua berkas pendaftaran bakal calon legislatif dari 18 partai politik (parpol).
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan dari 18 parpol yang mendaftar sekiranya ada empat partai yang sempat diberikan tanda pengembalian oleh KPU Sultra.
Keempat partai tersebut yakni Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gelora, dan Partai Garuda.
Tanda pengembian ini diterbitkan KPU lantaran beberapa partai politik tersebut tidak memasukkan data persyaratan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan berbagai alasan.
"Ada yang datanya belum terhubung dengan SILON bahkan ada juga yang membawa data dalam bentuk fisik yang belum sama dengan SILON tersebut," ujarnya, Senin (15/5/2023).
Baca juga: KPU Kendari Sultra Kembalikan Berkas Bacaleg Hanura dan Partai Buruh, 16 Parpol Dinyatakan Lengkap
Akibatnya, KPU Sultra mengembalikan berkas yang dimiliki untuk diperbaiki dan diajukan kembali ke KPU paling lambat pukul 23.59 Wita, Minggu (14/5/2023) malam.
Kata dia, pendaftaran yang dibuka sejak 1 Mei 2023 tersebut telah berakhir pada Minggu, 14 Mei 2023, pukul 23.59 Wita.
"Partai diterima semua," ujar La Ode Abdul Natsir.
Setelah pendaftaran dan verifikasi yang dilakukan, pihaknya akan menyerahkan hasilnya ke KPU RI dan akan diumumkan oleh KPU RI.
"Partai yang terakhir menyerahkan berkasnya secara fisik, itu dibolehkan tetapi mereka harus melakukan perbaikan. Setelah diterima 2x24 jam kemudian harus di masukkan ke SILON," bebernya.
Baca juga: Daftar Partai Politik Belum Ajukan Berkas Bakal Caleg ke KPU Kendari Jelang Penutupan Pendaftaran
Untuk diketahui, parpol yang mendaftarkan bakal calegnya untuk merebut kursi DPRD Sultra di antaranya Partai Ummat, PDIP, PKS, PAN, NasDem, PBB, PKB, PPP, Demokrat, Golkar, Perindo, PSI, Hanura, Gerindra, PKN, Buruh, Garuda, dan Gelora. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)