Berita Baubau

Tilang Manual di Baubau Sulawesi Tenggara Kembali Diberlakukan Polisi, Jenis Pelanggarannya

Penulis: La Ode Muh Abiddin
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polres Baubau, IPTU Bangga Parnadin Sidauruk menjelaskan, tilang manual diberlakukan terhadap jenis pelanggaran-pelanggaran tertentu saja.

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu penunjuk arah)

10. Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukan

11. Kendaraan bermotor yang over load dan over dimention

12. Kendaraan bermotor tanpa plat nomor polisi atau dengan nomor polisi palsu yang tertangkap tangan oleh petugas. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)