Berita Baubau

Tilang Manual di Baubau Sulawesi Tenggara Kembali Diberlakukan Polisi, Jenis Pelanggarannya

Penulis: La Ode Muh Abiddin
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polres Baubau, IPTU Bangga Parnadin Sidauruk menjelaskan, tilang manual diberlakukan terhadap jenis pelanggaran-pelanggaran tertentu saja.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini kembali memberlakukan tilang manual.

Hal ini dilakukan sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada tanggal 12 April 2023.

Kasat Lantas Polres Baubau, IPTU Bangga Parnadin Sidauruk menjelaskan, tilang manual diberlakukan terhadap jenis pelanggaran-pelanggaran tertentu saja.

"Untuk tilang manual diberlakukan terhadap pengendara yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi atau penindakan pelanggaran lalu lintas berat," ujarnya, Jumat (14/4/2023).

"Jadi kita dapat melakukan tilang manual bagi daerah yang belum tercakup tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)," terangnya.

Baca juga: Polisi Terapkan Sanksi Tilang untuk Perobos Lampu Merah, Dominasi Pelanggaran ETLE di Kendari

Kata dia, untuk tilang ETLE di Baubau belum diberlakukan, mengingat perlengkapan masih belum tercukupi atau belum ada.

Sebelum melakukan penindakan, lanjut IPTU Bangga, pihaknya akan terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait akan diberlakukan tilang manual ini.

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk menaati peraturan lalu lintas, selain dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain, sekarang juga kita akan berlakukan tilang manual," jelasnya.

Adapun 12 jenis pelanggaran yang dilakukan tilang manual yaitu:

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm standar SNI

6. Melawan arus lalu lintas

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu penunjuk arah)

10. Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukan

11. Kendaraan bermotor yang over load dan over dimention

12. Kendaraan bermotor tanpa plat nomor polisi atau dengan nomor polisi palsu yang tertangkap tangan oleh petugas. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)