Tersangka Baru Kasus Robot Trading ATG
Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan satu tersangka kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Sebelumnya, polisi telah menetapikan Polresta Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo sebagai tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, tersangka baru dalam kasus ini berinisial RE.
Dia berperan sebagai marketing robot trading ATG yang dikelola Wahyu Kenzo.
RE sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus investasi robot trading tersebut.
Setelah pemeriksaan terhadapnya rampung, dan penyidik melakukan gelar perkara.
Status hukum RE yang semula sebagai saksi, akhirnya dinaikkan menjadi tersangka.
"RE (Raymond E) dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Karena RE ini adalah marketing daripada robot trading ATG," ujarnya saat ditemui di ruangannya Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (13/3/2023).
Polisi Sita Kendaraan Mewah Wahyu Kenzo
Pada Sabtu (11/3/2023) kemarin, penyidik kepolisian kembali menyita lima kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo.
Di antaranya, jenis BMW R Nine T 719 Option dan Harley Davidson Road Glide. Sedangkan untuk motor Vespa, termasuk Vespa edisi terbatas yaitu Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, dan Vespa Christian Dior Edition.
"Sabtu kemarin ada update 5 unit kendaraan roda dua diserahkan Wahyu Kenzo kepada polisi. Dua di antaranya adalah motor gede dengan merek Harley Davidson dan BMW," pungkas Dirmanto.
Sementara itu, Satreskrim Polresta Malang Kota telah melibatkan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik tersangka.
Termasuk melacak keberadaan aset-aset yang diduga berada di luar negeri, seperti Amerika, Prancis, dan Rusia.