TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Agenda sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan pelecehan seksual Prof B hari ini, Senin (10/4/2023) ditunda.
Penundaan tersebut disebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir di Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Sulawesi Tenggara.
Saat dikonfirmasi dari sejumlah pihak, tidak diketahui pasti alasan JPU tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Baca juga: Soal Kasus Pelecehan Prof B Pihak JPU Diminta Berlaku Adil, Kata Kejari Kendari Sulawesi Tenggara
Berdasarkan pantauanĀ TribunnewsSultra.com, keluarga bersama pendamping korban terlihat telah berada di PN Kendari sesuai dengan jadwal yang tertera yakni pukul 10.00 Wita.
Namun, hingga pukul 14.45 Wita, pihak keluarga dan pendamping korban baru mendapat kabar bahwa sidang ditunda.
Baca juga: Sidang Kasus Pelecehan Prof B Molor, Keluarga dan Pendamping Hukum Korban Belum dapat Kejelasan
Paman korban, Mashur, mengaku mendapat informasi dari petugas PN Kendari bahwa JPU tidak merespons saat dihubungi.
"Ditunda, karena katanya PN Kendari juga sudah berupaya menghubungi kejaksaan tapi tidak mendapat respons," terangnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)