Sebab anak tersebut belum lahir hingga pada waktu wajib membayar zakat fitrah.
Tapi apabila seorang anak lahir pada rentang waktu wajib bayar fitrah, maka wajib atasnya membayar zakat tersebut.
Hal ini berlaku juga bagi seseorang yang meninggal sebelum membayar zakat.
Jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu wajib ini, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.
Namun apabila ia sudah terlanjur membayar sebelum meninggal, UAS mengatakan zakat itu tidak perlu di ambil kembali meski bagi tak lagi wajib atasnya membayar zakat fitrah.
"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau,"
"Yang sudah dibayarkan, sudahlah itu sudah," jelas UAS.
Inilah delapan golongan yang berhak untuk menerima zakat fitrah.
Orang-orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik.
Mustahil tersebut terdiri dari 8 golongan sesuai dengan firman Allah Swt dalam Al Quran.
Firman Allah Swt tentang golongan penerima zakat tersebut terdapat dalam surat At Taubah ayat 60.
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. At-taubah:60)
Sementara dikutip dari laman Baznas, 8 golongan yang berhak sebagai penerima zakat yakni sebagai berikut:
1. Fakir
Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta, tapi sangat sedikit.