Ramadhan 2023

Golongan Berhak Menerima Zakat Fitrah Sebelum Idul Fitri 1444 H, Mulai dari Fakir hingga Ibnu Sabil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini golongan yang berhak menerima zakat fitrah sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah / 2023 Masehi. Mulai dari fakir hingga ibnu sabil, menjadi golongan yang bisa menerima zakat fitrah.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini golongan yang berhak menerima zakat fitrah sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah / 2023 Masehi.

Mulai dari fakir hingga ibnu sabil, menjadi golongan yang bisa menerima zakat fitrah.

Seperti diketahui, bulan Ramadhan akan segera berakhir.

Biasanya identik dengan zakat fitrah yang diberikan untuk para golongan-golongan tertentu.

Adanya zakat fitrah ini, sebagai pelengkap atau penyemburnaan ibadah di bulan suci Ramadhan selain berpuasa.

Bagi umat Muslim yang mampu, diwajibkan untuk zakat fitrah.

Diketahui, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim pada bulan Ramadan.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 Kendari, Konawe, Kolaka, Baubau, Buton, Bombana, Konsel Sulawesi Tenggara

Tepatnya saat menjelang Idul Fitri. Besaran zakat fitrah setiap orang adalah satu sha' atau setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok.

Zakat ini bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang bersangkutan.

Zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang, namun harus setara dengan harga makanan pokok sesuai besaran zakat tersebut.

Zakat ini dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun beras yang harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat Idul Fitri.

Namun apabila zakat dikeluarkan setelah hari raya, hukumnya tidak sah sebagai zakat fitrah, dan dianggap sebagai sedekah.

Dalam video singkat ceramah dari Ustaz Abdul Somad, LC, MA alias UAS, yang diunggah melalui kanal youtube Belajar Mengaji pada tanggal 27 Juni 2017 dijelaskan mengenai hal tersebut.

Dalam tayangan video itut, UAS mengatakan bahwa saat ini banyak kaum muslim yang belum mengetahui kapan waktu wajib membayar zakat fitrah.

UAS menyebut waktu bayar zakat fitrah terbagi menjadi dua fase, yaitu waktu jawaz dan waktu wajib.

Halaman
1234