Berita Kendari

ASN Pemkot Kendari Sultra Terancam Tak Dapat TPP, Wali Kota Minta Pegawai Wajib Lakukan Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menurut Pj Wali Kota Kendari Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkot Kendari, Jika Tak Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Bakal Kena Sanksi.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - ASN di Kota Kendari yang kedapatan belum bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) bakal kena sanksi.

Hal itu disampaikan Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, usai menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) di Kantor Balai Kota Kendari, Rabu (05/4/2023).

Jumlah SPPT PBB yang diserahkan Pemkot Kendari di tahun ini sekiranya 118 ribu lembar.

Baca juga: CATAT! Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Kota Kendari 30 September 2023, Cara Bayarnya

SPPT itu diterima perwakilan kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Kendari bersama perwakilan kepala puskesmas dan perwakilan kepala SD dan SMP di Kota Kendari.

Asmawa menyebut ASN yang tidak membayar PBB maka tambahan penghasilan pegawai (TPP) nya tidak akan dibayarkan.

Sebab menurutnya hal tersebut adalah kewajiban, agar ASN tidak hanya menuntut hak saja, tetapi juga harus melaksanakan kewajibannya.

"Jika terdapat ASN yang belum bayar PBB, maka akan ditangguhkan pada saat pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk bulan berjalan," jelasnya.

Baca juga: Terbaru Jadwal Pencairan THR 2023 Bagi ASN, TNI, Polri, Karyawan Swasta, Buruh, Besaran Tunjangan

Asmawa menyampaikan SPPT tersebut diserahkan lebih awal agar terdapat ruang bagi seluruh warga masyarakat Kota Kendari.

Termasuk ASN untuk segera melunasi tanpa harus menunggu sampai batas waktu akhir atau jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September mendatang.

Menurutnya PBB memiliki peran dalam mendukung pembangunan, dan juga sebagai salah satu penyumbang komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Kota Kendari.

Baca juga: Anak Pejabat Dirjen Pajak Diduga Tak Bayar Pajak dan Pamer Harta, Sri Mulyani Selidiki

Di mana untuk tahun 2022 capaian PAD melebihi target, yakni 100 persen. Sehingga diharapkan di tahun 2023 capaian tersebut akan semakin meningkat.

"Karena PAD itu sangat menentukan atau sangat berkontribusi dalam rangka pembangunan Kota Kendari, maka kita berharap ada kesadaran dari warga dalam melakukan pembayaran PBB," ujarnya.

Bahkan untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PBB tidak harus dilakukan secara fisik. Namun juga bisa dilaksanakan secara online.

(TribunnewsSultra.com/Amelea Devi Indriyani)