Idul Fitri 2023

Terbaru Jadwal Pencairan THR 2023 Bagi ASN, TNI, Polri, Karyawan Swasta, Buruh, Besaran Tunjangan

Terbaru jadwal pencairan THR 2023 bagi ASN, TNI, Polri, hingga karyawan swasta, simak besaran Tunjangan Hari Raya (THR) maupun Gaji ke-13.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Terbaru jadwal pencairan THR 2023 bagi ASN, TNI, Polri, hingga karyawan swasta, simak besaran Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji ke-13. Jadwal pencairan THR jelang Hari Raya Idul Fitri 2023 bagi aparatur negara tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Sedangkan, jadwal pembayaran THR 2023 bagi karyawan swasta dan buruh disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Terbaru jadwal pencairan THR 2023 bagi ASN, TNI, Polri, hingga karyawan swasta, simak besaran Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji ke-13.

Jadwal pencairan THR jelang Hari Raya Idul Fitri 2023 bagi aparatur negara tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Sedangkan, jadwal pembayaran THR 2023 bagi karyawan swasta dan buruh disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (29/03/2023), menyebut pencairan THR bagi ASN, TNI, Polri, tenaga pengajar, hingga pensiunan jadwalnya dimulai pada H-10 Lebaran 2023.

“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10,” kata Menkeu.

“Dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya menambahkan.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 dikutip TribunnewsSultra.com dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: Terbaru Cuti Bersama Lebaran 2023 Pascaperubahan Jadwal Hari Libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

Sedangkan sehari sebelumnya, Menaker memastikan THR keagamaan bagi karyawan swasta dan buruh wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” ujarnya.

Kepastian tersebut disampaikan Ida Fauziyah pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (28/3/2023).

Menaker telah menerbitkan Surat Edaran atau SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

SE tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan tersebut ditujukan kepada para gubernur diseluruh Indonesia.

Menaker menegaskan, pemberian THR 2023 keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh.

Menkeu secara terpisah juga mengimbau seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah (pemda) agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023.

Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Lebaran 2023, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved