Menurut penjelasannya, vonis empat tahun bakal menjadi hukuman maksimal bagi AG.
Di sisi lain, Melisa mengapresiasi keputusan jaksa yang menuntut AG dengan empat tahun pembinaan di LPKA.
Menurutnya, hukuman empat tahun tersebut sudah paling maksimal terhadap terdakwa anak dan telah sesuai dengan harapan keluarga David.
Mellisa memapaparkan sejatinya, ancaman maksimal dalam pasal yang didakwakan terhadap AG 12 tahun penjara. Namun karena terdakwa masih anak-anak, maka hukumannya dipotong hingga setengahnya.
"Karena ancaman pidana terkait dewasa 12 tahun, karena ini juncto 55 dikurang (hukuman) dan karena ini anak dikurang lagi setengahnya, sehingga empat tahun sudah yang paling maksimal," jelasnya.
Lebih lanjut, Mellisa berharap hal yang sama juga diterapkan kepada dua tersangka lainnya, Mario Dandy dan Shane Lukas supaya divonis maksimal.
"Terkait berkas tersangka lainnya juga memberikan tuntutan dan vonis hukum yang maksimal," ujarnya. (*)
Sumber: Kompas.com dan KompasTV