Alasan Meringankan Kasus Penganiayaan David Ozora, Harusnya AG Dituntut 12 Tahun Penjara

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seharusnya 12 tahun penjara, tetapi AG hanya dituntut 4 tahun penjara usai ikut penganiayaan David Ozora. Ternyata alasannya karena masih anak-anak.

Salah satu yang memberatkan, kata Syarif, AG telah menyebabkan korban luka berat.

"Hal yang memberatkan, perbuatan AG menyebabkan korban luka berat bersama tersangka lain inisial MDS dan SL," sambungnya menjelaskan.

Syarief menguraikan, ancaman maksimal pasal yang menjerat AG sebenarnya 12 tahun penjara.

Akan tetapi, karena terdakwa masih anak-anak, hukumannya bisa dipotong sampai setengahnya.

Dengan demikian, AG dituntut hukuman 4 tahun penjara.

"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun," tutur Syarief.

"Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," sambungnya.

Baca juga: 8 Obat Tradisional Kutu Air yang Ampuh, Bahannya Mudah Didapatkan dan Diracik

Terkait dengan tuntutan 4 tahun penjara, akan akan menjalaninya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

LPKA sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Namun sebelum dijatuhi vonis untuk ditahan di LPKA, pihak AG masih akan membacakan nota pembelaan.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU.

"Tadi kami sudah mendengar tuntutan dari teman-teman dari penuntut umum, kami besok akan menanggapinya," kata Mangatta pada Rabu.

"Tadi mungkin sudah disampaikan bahwa tuntutannya adalah 4 tahun dan anak AG akan terus kooperatif, kita akan menyampaikan pembelaan-pembelaan kita," sambungnya menjelaskan.

Sementara itu, Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada AG sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Kami berharap vonis majelis hakim tunggal ini juga memberikan sesuai dengan tuntutan jaksa yakni empat tahun terhadap anak," kata Mellisa pada Rabu (5/4/2023).

Halaman
123