Kabar Artis

Raffi Ahmad Dekat dengan Menantu Rafael Alun Trisambodo, Kini Terseret Kasus Pencucian Uang

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis top Tanah Air, Raffi Ahmad ternyata punya hubungan dekat dengan menantu Rafael Alun Trisambodo, yakni Jeremy Imanuel Santoso.

"Ada satu perusahaan yang sahamnya seratus persen milik pemerintah provinsi dan bank daerah yang ada di Indonesia, mengalirkan dana yang bernama biaya komisi," beber Iskandar, dikutip dari YouTube Cumi-cumi.com, Selasa (21/3/2023).

"Pembayaran komisi ini diterima, menurut catatan di perusahaan tersebut diperuntukkannya untuk para Gubernur pada periode 2018- 2022," sambungnya menjelaskan.

Bisnis tersebut ternyata dimulai dari 2018 hingga 2022.

Iskandar Sitorus menguraikan, pablik figur yang terkait dalam bisnis ini akan bertugas mempromosikan produk melalui media sosial.

"Bisnis tersebut tumbuh dari tahun 2018 hingga 2022, dengan menggaet para selebritis untuk meng-endorse produk-produk mereka," imbuhnya.

Rafael Alun Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Terungkapnya kasus korupsi Rafael Alun telah dibeberkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Dia mengatakan, KPK telah menaikan status kasus gratifikasi tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023), seperti dilansir dari Tribunnews.com.

"Saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," sambungnya menjelaskan.

Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Atas dugaan tersebut, dia ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

Dalam penetapan tersangka, Rafael dijerat Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ali Fikri menjelaskan, saat ini penyidik KPK tengah mengumpulkan bukti lain guna melengkapi penyidikan.

"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," tandasnya. (*)

Sumber: TribunnewsSultra.com