TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Insiden kakak bakar rumah adiknya terjadi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (24/3/2023).
Seorang kakak berinisial F membakar rumah adiknya, V yang berada di Lorong Teplan, Jalan Manunggal I, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat.
Korban V mengatakan tidak mengetahui alasan kakaknya tersebut hingga bisa membakar rumah miliknya.
Hanya saja, ia menduga kejadian tersebut dipicu karena kakaknya menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama soal hak asuh anak.
Korban mengatakan awalnya sang kakak pisah dengan istrinya dan kakaknya tersebut mendapatkan hak asuh anak.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polsek Kemaraya Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kendari Sultra
"Jadi, anaknya itu dia (kakak) titip di rumah saya. Saya rawat anak tersebut," tutur korban, Jumat (24/5/2023).
Berselang bulan, kata korban, tiba-tiba mantan istri sang kakak kembali menggugat perihal hak asuh anak tersebut.
"Datang suratnya di rumah saya, lalu dibaca sama F, dia robek itu surat dan langsung marah-marah," jelas korban.
Melihat sang kakak marah-marah, korban pun mengaku pergi dan mengamankan diri.
Hanya saja, tak berselang lama, ia mendengar kalau kakaknya mencari dirinya sambil membawa parang.
Baca juga: Nenek di Tanggetada Kolaka Sulawesi Tenggara Ditemukan Meninggal Dunia di Belakang Rumahnya
"Mungkin dia tidak dapat saya jadi dia bakar rumah saya," tuturnya.
V mengaku tidak tahu pasti alasan amarah kakaknya tersebut hingga melampiaskan kepada dirinya dan harta bendanya.
"Saya tidak tahu masalahnya sampai dia bakar rumah saya. Saya juga bingung padahal anaknya saya rawatkan dengan baik," tuturnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)