Sekda Kendari Ditahan

Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Diperiksa Kejati Sultra dan 6 dari PT MUI Terkait Suap Izin Alfamidi

Penulis: Laode Ari
Editor: Muhammad Israjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Sekda Kota Kendari Nahwa Umar. Diperiksa sebagai saksi terkait suap izin gerai Alfamidi, yang sudah menetapkan Ridwansyah Taridala sebagai tersangka.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), memeriksa tujuh saksi terkait suap perizinan gerai Alfamidi di Kota Kendari.

Pemanggilan 7 saksi ini, untuk penyidikan terkait suap perizinan pendirian gerai, diajukan PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengtakan, kali ini penyidikan kejati memanggil 7 saksi untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Kejati Sultra Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Suap Sekda Kendari, 2 Orang PT MUI, 4 ASN Pemkot

"Iya hari ini ada pemeriksaan saksi," ucapnya.

Ia mengatakan 7 saksi tersebut enam orang dari pihak PT Midi Utama Indonesia yakni C, F, R, AT, I dan TAM.

Baca juga: Penyidik Kejati Sultra Periksa Region Manager PT Midi Utama Indonesia Terkait Suap Izin Alfamidi

Sementra saksi saksi lainnya yakni Mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar (NU).

Pemanggilan terhadap mantan Sekda Kota Kendari ini karena saat itu Nahwa Umar sebagai ketua Tim Anggaran Percepatan Daerah.

"Saksi NU Ketua Tim TAPD (Tim anggatan Percepatan Daerah)," ucap Dody

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)