Sekda Kendari Ditahan

9 Saksi Sudah Diperiksa Kejati Sultra Soal Dugaan Suap Izin PT Midi Utama Indonesia di Kendari

Penulis: Laode Ari
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) masih akan memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan suap izin pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari. Berdasarkan penyidikan kasus tersebut, total ada sembilan saksi yang sudah diperiksa penyidik Kejati Sultra.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) masih akan memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan suap izin pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari.

Berdasarkan penyidikan kasus tersebut, total ada sembilan saksi yang sudah diperiksa penyidik Kejati Sultra.

"Terakhir sudah sembilan saksi yang diperiksa," kata Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, pada Kamis (16/3/2023).

Dody mengatakan, setelah pemeriksaan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir sebagai saksi dalam kasus korupsi, penyidik akan kembali meminta keterangan dari pihak PT Midi Utama Indonesia.

"Kami agendakan besok Jumat, 17 Maret untuk pihak PT Midi Utama Indonesia. Sementara Sulkarnain Kadir juga masih akan diperiksa," ujar Dody.

Baca juga: Sulkarnain Kadir Diperiksa Lagi Senin 27 Maret 2023, Kejati Sultra Cecar 35 Pertanyaan Selama 7 Jam

Sulkarnain Kadir Diperiksa

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra telah melakukan pemeriksaan pertama kepada mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Agenda pemeriksaan terhadap Sulkarnain dilakukan Kejati sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita pada Kamis (16/3/2023).

Sulkarnain Kadir diperiksa soal dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan suap perizinan pendirian gerai Alfamidi.

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, selama pemeriksaan mantan Wali Kota Kendari dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik.

Baca juga: Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Kendari Sultra

"Hari ini pemeriksaan sudah selesai, kita agendakan lagi pemeriksaan terhadap Sulkarnain Kadir pada Senin, 27 Maret 2023," kata Dody.

Dody mengatakan, berdasarkan pemeriksaan ini, Sulkarnain Kadir masih berstatus saksi atas kasus dugaan suap tersebut.

Mengenai materi pertanyaan yang diberikam ke Sulkarnain, dia mengatakan tidak bisa menyampaikan karena kewenangan penyidik.

"Sebanyak 35 pertanyaan itu belum cukup untuk pengungkapan kasus ini, masih ada pertanyaan lain lagi yang akan diajukan," ujar Dody. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)