Sekda Kendari Ditahan

Pj Wali Kota Asmawa Tosepu Tegaskan Bakal Sanksi ASN yang Halang-halangi Investasi di Kendari Sultra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menegaskan tidak ada pembatasan atau menghalang-halangi proses perizinan pengusaha atau investor. Hal ini ia sampaikan saat konferensi pers tindak lanjut atas penahanan Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin (13/3/2023) sore kemarin. Di mana, dalam konferensi pers ini, Asmawa Tosepu didampingi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kendari di Ruangan Wali Kota Kendari, Balai Kota Kendari, Selasa (14/3/2023).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menegaskan tidak ada pembatasan atau menghalang-halangi proses perizinan pengusaha atau investor.

Hal ini ia sampaikan saat konferensi pers tindak lanjut atas penahanan Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin (13/3/2023) sore kemarin.

Di mana, dalam konferensi pers ini, Asmawa Tosepu didampingi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kendari di Ruangan Wali Kota Kendari, Balai Kota Kendari, Selasa (14/3/2023).

Menurutnya, proses perizinan yang dilaksanakan harus sesuai dengan Standar Operasional (SOP) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Asmawa menyebut sangat jelas investasi di daerah harus dipermudah sesuai dengan peraturan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Muluskan Izin PT Midi Utama Indonesia, Sekda Kendari dan SM Minta Dana CSR untuk Kampung Warna Warni

Apalagi, kata dia, sekarang sudah ada sistem One Single Submission atau OSS, yakni perizinan secara online.

"Kita melaksanakan arahan Presiden secara langsung pada saat rakornas kepala daerah dan forkopimda pada 17 Januari 2023 lalu," ucapnya.

"Sudah jelas seperti apa tahapannya, langkah-langkahnya, aturannya sudah jelas," tegasnya menambahkan.

Asmawa menyampaikan untuk Kota Kendari, pihaknya memberikan garansi proses pengurusan perizinan yang dilakukan secara online.

Bahkan Pemkot Kendari juga telah membuka mal pelayanan publik bagi para investor untuk mempermudah pemberian perizinan, tentu sesuai dengan ketentuan persyaratan yang berlaku.

Baca juga: Pj Wali Kota Kendari Bareng Pejabat Pemkot Jenguk Sekda Ridwansyah Taridala yang Ditahan di Rutan

Untuk itu, ia mengingatkan kepada masyarakat, pengusaha utamanya para investor yang ada di Kendari agar melakukan pengurusan perizinan sendiri tanpa menggunakan pihak ketiga atau jasa-jasa lainnya.

Ke depan, jika ada ASN yang terlibat menghalang-halangi atau mempersulit perizinan investasi tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Selanjutnya diselesaikan oleh aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini para penyidik.

"Saya pikir jelas ada punishment (hukuman), jika itu ASN maka ada aturan tentang ASN," ujarnya.

Soal kasus yang menimpa Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala, Pemkot Kendari menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yakni penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Kita Harus Berempati Jawab Pj Wali Kota Kendari Ditanya Soal Penahanan Sekda Ridwansyah Taridala

"Terkait investasi, apakah ada lagi ASN yang terlibat, saya dalam konteks tidak bisa menjawab karena kami menyerahkan semuanya ke penyidik, kita serahkan proses hukum tadi ke penyidik," ucapnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)