"Kami mengikuti permintaan dari ibu pelaku yang sekaligus juga ibu korban untuk memintah penangguhan penahanan. Namun setelah itu, melalui kuasa hukumnya yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan," ujarnya.
"Dari proses ini, kami juga memiliki beberapa saksi yang menguatkan," sambugnya.
"Pelaku kejahatan terhadap anak biasannya adalah dari orang terdekat keluarga dan bahkan dari keluarga," tandasnya.
Bungin juga mengatakan, pemeriksaan penyidik sesuai dengan prosedur.
Dia menyakini bahwa anak buahnya tak melakukan upaya pengancaman.
"Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik sesuai dengan permintaan pelaku untuk diperiksa dengan anggota Polwan sudah kita ikuti, tentunya tidak ada intimidasi atau pengancaman," ujarnya.
Bungin malah menyalahkan ibu korban yang dinilai tidak kooperatif.
"Pihak pelapor dalam hal ini yaitu ibu korban sekaligus juga ibu pelaku tidak kooperatif untuk dikoordinasikan dengan pekerja sosial," imbuhnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Rey)