Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau

LPSK Akan ke Baubau hari Rabu, Temui 2 Anak Yatim Kakak-adik Korban Rudapaksa

Penulis: Rheymeldi Ramadan Wijaya
Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dijadwalkan ke Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu, 11 Maret 2023. Temui korban kekerasan seksual dua anak yatim kakak-beradik.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BAUBAU - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dijadwalkan ke Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu, 11 Maret 2023.

Kedatangan LPSK ini dikabarkan oleh kuasa hukum korban Kekerasan Seksual dua anak yaktim kakak adik di Kota Baubau, Safrin Salam.

LPSK akan datang melihat langsung kondisi korban sesuai laporan yang telah disampakan beberapa waktu lalu.

"LPSK akan datang pada Rabu minggu besok. Kemungkinan Wakil Ketua LPSK (Susilaningtias) akan datang ke Baubau," ujar Safrin.

Kasus kekerasan seksual ini melibatkan 2 anak yatim kakak-beradik yang masih berusia 4 dan 9 tahun.

Keduanya diduga diradapaksa di salah satu perumahan di Kota Baubau, Provinsi Sultra.

Kakak-beradik ini sebenarnya diduga dirudapaksa pada Desember 2022.

Baca juga: Harga Baju dan Tas Vidya Piscarista Rp100 dan Rp200 Juta, Gaya Hidup Isti Kepala BPN Jaktim Dicibir

Baca juga: Video Viral Remaja Digrebek di Dalam Mobil Disebut Anak Pejabat, Ada Perempuan Sedang Pakai Celana

Akan tetapi, kasus ini tarik ulur karena adanya perbedaan pihak korban dan hasil penyidikan Kepolisian Resor (Polres) Baubau.

Polres Baubau telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni kakak laki-laki keuda korban, berinisial AL (19), pada 28 Januari 2023. 

Penetapan tersangka ini dinilai ganjil oleh pihak keluarga yang menyebut, korban telah menunjuk pelaku, tetapi polisi malah menangkan AL.

Atas dasar tersebut, pihak keluarga bersama kuasa hukum melakukan praperadilan atas penetapan tersangka, di Pengadilan Negeri (PN) Baubau.

Sidang praperadilan tersangka AL sudah dimulai pada Jumat (10/03/2023). Agenda pembacaan replik pemohon.

Belum tahu siapa yang benar. Polres Baubau dalam rilisnya mengatakan bahwa tersangka AL telah mengakuai perbuatannya di depan penyidik.

Akan tetapi, klaim tersebut meragukan karena tersangka AL melakukan upaya praperadilan di PN Baubau.

Manggapi keraguan ini, Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan, penyidik memiliki beberapa saksi dalam kasus kekerasan seksual ini.

"Kami mengikuti permintaan dari ibu pelaku yang sekaligus juga ibu korban untuk memintah penangguhan penahanan. Namun setelah itu, melalui kuasa hukumnya yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan," ujarnya.

"Dari proses ini, kami juga memiliki beberapa saksi yang menguatkan," sambugnya.

"Pelaku kejahatan terhadap anak biasannya adalah dari orang terdekat keluarga dan bahkan dari keluarga," tandasnya.

Bungin juga mengatakan, pemeriksaan penyidik sesuai dengan prosedur.

Dia menyakini bahwa anak buahnya tak melakukan upaya pengancaman.

"Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik sesuai dengan permintaan pelaku untuk diperiksa dengan anggota Polwan sudah kita ikuti, tentunya tidak ada intimidasi atau pengancaman," ujarnya.

Bungin malah menyalahkan ibu korban yang dinilai tidak kooperatif.

"Pihak pelapor dalam hal ini yaitu ibu korban sekaligus juga ibu pelaku tidak kooperatif untuk dikoordinasikan dengan pekerja sosial," imbuhnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Rey)