Diawali pada tahun 1950 ketika pemerintah meratifikasi konvensi International Civil Aviation Organization (ICAO).
Kemudian pada tahun 1966 meratifikasi konvensi International Maritime Consutative Organisation yg kemudian berubah menjadi International Maritime Organization (IMO).
Pada tahun 1972 berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 11 Tahun 1972 dibentuk Organisasi SAR Nasional yang dinamakan Badan SAR Indonesia atau Basari.
Dengan pelaksanaan kegiatan SAR di lapangan dilakukan oleh Pusat SAR Nasional atau Pusarnas.
Selanjutnya, pada tahun 1979 melalui Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1979 Pusarnas yang berada di bawah Basari ditempatkan di dalam struktur organisasi departemen perhubungan.
Baca juga: Daftar Nama Tim Seleksi KPU 15 Kabupaten/ Kota se Sulawesi Tenggara: Kendari, Konawe, Baubau, Buton
Namanya kemudian dirubah menjadi Badan SAR Nasional atau Basarnas yang dikenal hingga saat ini.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007, Basarnas menjadi lembaga pemerintah non-kementerian pada tahun 2009.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang atau UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Badan SAR Nasional berubah nama.
Menjadi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dituntut lebih mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal dalam menyelenggarakan operasi SAR.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan telah dipimpin sebanyak 15 kepala badan dan saat ini dipimpin oleh Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.(*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)