Pesan Menyentuh Ronny Talapessy Usai Dampangi Bharada E Selama Sidang: Tugas Ku Sudah Selesai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ronny Talapessy bersama Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam berbagai kesempatan. Ronny Talapessy menuliskan pesan menyentuh untuk Bharada E. Ia menyampaikan tugas yang diembannya sebagai kuasa hukum Bharada E selama menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah selesai.

Hal itu mengingat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang didalangi Ferdi sambo telah selesai hingga sidang kode etik.

Barada E pun telah menghasilkan putusan sesuai dengan harapan.

Perpisahan tersebut disampaikan Ronny Talapessy melalui unggahan instagram pribadinya.

Dalam unggahhan tersebut, Ronny Talapessy berterima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan untuk Richard elizer untuk kembali menjadi polisi.

Kini Roni menyampaikan jika tugasnya mengawal Richard telah selesai.

Roni berharap agar kedepannya Richard Eliezer bisa belajar dari pengalaman hidupnya.

"Terima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan Richard Eliezer untuk kembali mengabdi pada institusi yang ia cintai," ucap Ronny Talapessy dikutip dari unggahan instagrammnya.

"Tugas saya mengawalmu sampai akhir persidangan sudah selesai, Cad. Selamat kembali bertugas, belajarlah dari pengalaman yang ada dan jaga diri baik-baik."

"Terima kasih Polri, terima kasih semuanya,"

Ronny Talapessy Dampingi Bharada E mulai dari Dapatkan JC, Vonis dan Sidang Kode Etik

Seperti diketahui sosok Ronny Talapessy terus mendampingi Bharada E mulai dari mengawal mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Pendampingan untuk mendapatkan status Justice kolaborator dari LPSK hingga kliennya divonis ringan hukuman 1,5 tahun penjara.

Peran Ronny Talapessy dinilai sangat berpengaruh terhadap kejujuran Bharada E hingga membuatnya divonis hukuman ringan.

Bahkan Ronny tak kuasa menahan tangis usai mendengar Richard elizer dijatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Tangisnya itu ditumpahkan atas usahanya yang membuat Richard elizer divonis lebih ringan dari Ferdy Sambo Cs.

Roni meyakini bahwa vonis majelis hakim ini sudah merupakan putusan yang adil.

Sehingga ia berharap jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding sama seperti pihaknya yang menerima putusan hakim.

Bharada E Segera Dipindah ke Lapas di Jaksel

Vonis 1 tahun 6 bulan bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan inkracht pekan ini.

Berdasaran ketentuan KUHAP, jika setelah waktu tujuh hari putusan dibacakan tak ada pengajuan banding, maka vonis tersebut dapat dikatakan inkracht.

"Maka jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkracht," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Nantinya, Kejaksaan sebagai pihak eksekutor putusan akan berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menentukan tempat bagi Bharada E menjalani hukuman sebagai narapidana.

"Setelah besok hari kita baru bisa melakukan koordinasi dengan pihak lembaga pemasyarakatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Rabu (22/2/2023).

Akan tetapi, Ketut tak menyebutkan secara rinci Lapas yang dimaksud. Dia hanya menyampaikan Lapas tersebut berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Lapas yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kan ada tiga lapas, jadi tinggal dipilih ya," ujarnya.

Kejari Jaksel yang Bakal Eksekusi Bharada E

Dalam pelaksanaannya nanti, pihak Lapas mesti berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebab status Bharada E sebagai justice collaborator.

"Nanti setelah dieksekusi, sudah di LP. Nanti itu yang berkoordinasi dengan teman-teman LPSK," ujarnya.

Kemudian Ketut menjelaskan bahwa proses eksekusi Richard akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Selatan.

"Kejari Selatan nanti yang melaksanakan yah," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan pihaknya sedang mempersiapkan proses ekskusi Bharada E.

Kini, para jaksa di Kejari Jakarta Selatan sedang mempersiapkan urusan administratif.

"Sedang dipersiapkan dalam waktu dekat ya. Sedang menyiapkan administrasinya, termasuk putusan hakimnya," kata Syarief kepada wartawan pada Rabu (22/2/2023).

Kapan Eksekusi Hukuman Bharada E ?

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, satu tahun enam bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, berkekuatan hukum tetap.

Hal ini menindaklanjuti tak ada upaya hukum banding yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto menyatakan, selanjutnya Richard Elizer akan diserahkan kepada jaksa untuk eksekusi hukuman.

"Benar, putusan Eliezer inkracht karena tidak ada upaya hukum banding," kata Djuyamto dikutip dari KOMPAS.TV, Jumat (17/2/2023).

Menurutnya, jaksa sudah bisa melaksanakan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Prosesnya tinggal pelaksanaan putusan oleh jaksa selaku eksekutor putusan," ujarnya.

Djuyamto menerangkan bahwa waktu pelaksanaan putusan hukum Bharada Eliezer tersebut ditentukan oleh jaksa.

Ronny Talapessy, LPSK & Keluarga Richard Eliezer akan Fokus Dampingi Richard Jalani Masa Hukuman

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengapresiasi keputusan jaksa melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara dari majelis hakim terhadap kliennya.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan yang sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer," kata Ronny kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Ronny menyebut bahwa pihaknya akan terus mendampingi mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut selama di kurungan penjara.

"Dengan demikian, ke depan kami akan fokus berkoordinasi bersama LPSK dan keluarga untuk mendampingi Richad Eliezer menjalani masa hukumannya sebagai terpidana," jelas Ronny.

Ronny mengatakan pihaknya memandang keputusan Jaksa untuk tidak banding ini sudah sangat tepat.

Tak hanya itu, dia berpandangan bahwa hal itu melengkapi hadirnya keadilan substantif yang sudah dirasakan oleh semua pihak pasca vonis terhadap Richard Eliezer, kemarin.

"Apresiasi juga kami berikan kepada kejaksaan yang telah bersama-sama mengawal proses persidangan ini berlangsung dengan baik," teranganya.

"Kami membantu Richard spiritualnya dalam menjalankan proses pemidanaanya," ujarnya.

(tribun network/thf/Tribunnews.com) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana)