Pengurus GP Ansor Nangis Depan Menteri Agama Putranya Dipukuli, Gus Yaqut: Anakmu Anakku Juga Catat!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengurus GP Ansor menangis di depan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Bagaimana tidak, putranya terbaring koma usai dipukuli anak petinggi Pajak. Sang ayah dari korban penganiayan Mario Dandy Satriyo, Jonathan Latumahina mengaku begitu terpukul saat anaknya terbaring tak sadarkan diri. Ia lantas menangis di depan Yaqut Cholil Qoumas.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini pengurus GP Ansor menangis di depan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Bagaimana tidak, putranya terbaring koma usai dipukuli anak pejabat Pajak.

Sang ayah dari korban penganiayan Mario Dandy Satriyo, Jonathan Latumahina mengaku begitu terpukul saat anaknya terbaring tak sadarkan diri.

Ia lantas menangis di depan Yaqut Cholil Qoumas.

Tak hanya itu, Yaqut Cholil juga membagikan momen saat menyaksikan langsung kondisi korban penganiayaan.

Nampak dirinya datang dengan mengenakan batir bercorak cokelat.

Ia mengelus kepala korban sambil menatapnya.

Baca juga: Viral Putra Pejabat Pajak Pukuli Anak di Bawah Umur Diduga Dipicu Aduan Teman Wanita, Ini Faktanya

Nampak korban dalam kondisi tidak berdaya terbaring di atas tempat tidur.

Sejumlah alat-alat medis juga berada di di dekat korban.

Momen tersebut pun dibagikan Yaqut Cholil Qoumas di akun Twitter miliknya, Rabu (22/2/2023).

Ia bahkan menuliskan sebuah keterangan menohok dan tegas.

Memperingatkan bahwa anak yang telah dipukuli tersebut anaknya juga.

Walaupun anak tersebut adalah putra kandung dari pengurus GP Ansor.

"Anak kader, anakku juga. Catat ini!," cuit sang Menag.

Cuitannya inipun telah dilihat hingga 900 ribu kali oleh netizen.

Bahkan direspon dengan balasan cuitan.

Dilansir dari Tribun Trends, Yaqut Cholil Qoumas pilu saat menjenguk David, anak dari pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina korban

Hati Menag Yaqut Cholil Qoumas seolah ikut hancur melihat anak dari kadernya kini lemas dalam kondisi tak berdaya

David yang merupakan korban penganiayaan oleh Mario Dandy, putra pejabat Ditjen Pajak hingga kini masih koma.

Berbagai alat bantu masih menempel di tubuh putra Jonathan Latumahina, pengurus pusat GP Ansor tersebut.

Diketahui Menag Yaqut Cholil datang menjenguk David di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Anak Pejabat Dirjen Pajak Diduga Tak Bayar Pajak dan Pamer Harta, Sri Mulyani Selidiki

Lewat akun Twitternya, Yaqut mencurahkan rasa prihatinnya.

Pada foto tersebut tampak David belum sadarkan diri dan ditemani oleh Yaqut di sebelah ranjang.

Selain itu, David juga tampak masih mengenakan beberapa alat bantu seperti alat bantu pernafasan.

“Anak kader, anakku juga. Catat ini!” tulis Yaqut dalam unggahannya.

Momen Yaqut menjenguk David juga diunggah oleh pengurus GP Ansor lainnya, Afif Fuad Saidi di akun Twitter pribadinya.

"Hanya satu kalimat beliau: Anakmu, anakku Jo dan terus diulanginya sambil memeluk Kang Jo," tulis Afif.

Pada unggahan tersebut, tampak Yaqut menenangkan ayah dari David, Jonathan Latumahina yang terduduk di selasar rumah sakit bersama anggot keluarga lainnya.

Ogah Damai

Jonathan Latumahina, ayah David mengaku sudah memaafkan Mario Dandy, namun tak ingin jalan damai.

Jonathan mengatakan keluarga Mario Dandy sempat mendatanginya untuk meminta maaf.

Ia lalu mengaku sudah memaafkan Mario Dandy Satriyo.

Namun proses hukum atas kasus penganiayaan yang menyebabkan putranya koma itu terus berjalan.

Hal tersebut disampaikannya lewat status twitternya @seeksixsuck pada Rabu (22/2/2023).

"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan.

Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf.

Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir

Kita punya tanggung jawab masing, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman," tulis Jonathan.

Dirinya mengaku akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Apalagi, dua orang pelaku yang menganiaya putranya itu kini telah ditahan oleh pihak Polres Jakarta Selatan.

Sementara, David hingga kini masih dalam kondisi koma dan dirawat di rumah sakit.

"2 pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai.

Proses hukum jalan terus, terimakasih sahabat LBH @Official_Ansor kawal kasus ini," tulis Jonathan.

Jonathan kemudian mengucapkan terimakasih kepada orang-orang yang sudah mendoakan David.

"Terimakasih atas doa doanya, Gusti Allah akan membalas doa jenengan semua," tutupnya.

Kronologi

Dikutip dari Tribun Jakarta, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa penganiayaan terjadi di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Ade Ary menjelaskan penganiayaan berawal ketika perempuan yang diduga pacar Mario Dandy Satriyo, AGH (15) mengadu bahwa David melakukan hal tidak menyenangkan.

Sebelum menjalin kasih dengan Mario, AGH merupakan mantan pacar David.

“Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu,” kata Ade.

Lalu AGH disebut ingin bertemu dengan David dengan dalih mengembalikan kartu pelajar milik korban pada Senin malam.

“Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami,” kata Ade Ary.

Sesampainya di depan rumah rekan David, AGH pun lalu menghubungi korban agar keluar.

Lalu, korban pun keluar dan menemui Mario dan AGH.

Sebelum terjadi penganiayaan, korban dan tersangka sempat cekcok terkait tindakan tidak menyenangkan kepada AGH.

“Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku.”

“Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban kemudian menendang perut korban,” beber Ade Ary.

Setelah itu, orang tua dari rekan David pun keluar dari rumah dan langsung menolong korban serta memanggil sekuriti komplek.

Kemudian sekuriti komplek pun menghubungi Polsek Pesanggrahan.

“Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS, dan saksi S,” jelas Ade Ary.

Pada saat itu, David pun langsung dibawa ke RS Medika Permata Hijau.

Akibat perbuatannya ini, Mario dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tenang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. (*)

(Tribunnews.com/TribunTrends/TribunnewsSultra.com/Desi Triana)