Nasib Bharada E Satu Tahun Kemudian, Tetap Jadi Polisi Bertugas di Yanma Polri Dapat Gaji Rendah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang etik yang digelar Rabu (22/2/2023) hari ini.

Adapun menurut fakta persidangan, terungkap bahwa Ferdy Sambo juga turut menembak ke arah Brigadir J.

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana setelah dibongkar oleh Bharada E, hingga akhirnya menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo, divonis hukuman mati;

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, divonis 20 tahun penjara;

- Bharada E ajudan Ferdy Sambo, divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo, divonis 13 tahun penjara; dan

- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, divonis 15 tahun penjara.

Kelimanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar) (Tribunnews.com/Danang Triatmojo) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana)