“Apakah hakim ingin mengembalikan Richard Eliezer ke kepolisian dengan suatu reward yang dia lakukan karena mengungkap fakta,” kata Jamin.
“Atau hakim menganggap rewar-nya tidak harus mengembalikan dia ke kepolisian tapi cukup dengan memberikan hukuman yang lebih ringan,” jelasnya menambahkan.
Menurut Jamin, ada syarat tertentu jika majelis hakim ingin mengembalikan Bharada E ke kepolisian.
Yakni, dengan memberikan vonis pidana di bawah dua tahun penjara.
“Kalau dia dikembalikan ke kepolisian, hukumannya tidak boleh lebih dari dua tahun,” ujarnya.
Menurutnya, syarat untuk bisa diterima di kepolisian adalah tidak boleh dipidana lebih dari dua tahun.
Baca juga: Ini Alasan Hakim Beri Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Bharada E, Richard Langsung Diamankan LPSK Usai Sidang
“Karena syarat untuk bisa diterima di kepolisian tidak boleh dipidana lebih dari dua tahun,” katanya dalam kanal YouTube Kompas TV pada Rabu (15/2/2023).
“Kalau itu menjadi tujuan maka kemungkinan besar hukuman tidak lebih dari dua tahun,” jelas Jamin dikutip TribunnewsSultra.com dari artikel yang tayang di TribunWow.com.
Jika tidak, Jamin menduga hakim akan memvonis Bharada E dengan hukuman paling ringan daripada empat terpidana lain.
“Tapi kalau hakim menilai 'Ya sudah dia tidak diberikan kesempatan berkarier di kepolisian', tapi dihukum yang paling rendah di antara para terpidana tersebut,” ujarnya.
“Terpidana yang empat sudah lebih tinggi dari Richard Eliezer dalam tuntutan, 12 tahun kan,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, Ahli Psikologi Forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, menilai Bharada E masih mempunyai peluang berkarier sebagai anggota Polri.
Peluang kembali menjadi polisi dan bertugas di kepolisian jika majelis hakim pada PN Jaksel tidak menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun penjara dalam perkara tersebut.
“Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja,” katanya pada Minggu (12/02/2023).
Menurut Reza yang juga merupakan dosen psikologi forensik dan manajemen konflik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), jika hakim menjatuhkan vonis maksimal 2 tahun penjara maka karier Richard di Polri kemungkinan masih bisa diselamatkan.
Sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menyampaikan jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukumannya di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).