Berita Kendari

Soal Tambang Pasir di Nambo Kendari Sulawesi Tenggara, Masyarakat Minta Pemkot Lakukan Diskresi

Penulis: Sugi Hartono
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten I Setda Kota Kendari, Amir Hasan yang menerima perwakilan masyarakat itu mengungkapkan saat ini, pihaknya sedang mencari alternatif untuk menyikapi persoalan tambang pasir tersebut.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam pekerja tambang pasir di Kecamatan Nambo mendatangi Kantor Wali Kota Kendari, Rabu (1/2/2023).

Kedatangan mereka untuk menanyakan kejelasan kapan dibukanya pertambangan pasir di Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut mereka sudah tiga bulan ini, pihaknya belum bisa mencari nafkah karena ditutupnya tambang pasir di Kecamatan Nambo oleh Pemerintah Kota Kendari.

Jika belum ada tindakan nyata yang dilakukan Pemkot Kendari, maka mereka meminta agar Wali Kota Kendari menerbitkan diskresi terkait persoalan tambang pasir di Kecamatan Nambo tersebut.

Asisten I Setda Kota Kendari, Amir Hasan yang menerima perwakilan masyarakat itu mengungkapkan saat ini, pihaknya sedang mencari alternatif untuk menyikapi persoalan tambang pasir tersebut.

Baca juga: Asmawa Tosepu Tinjau Aktivitas Tambang Pasir di Nambo Kendari, Pastikan Tak Cemari Lingkungan

"Jadi tambang pasir ini bagai buah simalakama, kita tidak tutup nanti dibilangi pembiaran tambang ilegal, kita tutup juga ada masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sana," tuturnya, Kamis (1/2/2023).

Kata Amir, berdasarkan penjabaran pihak pariwisata memang pertambangan pasir ini mencemari lingkungan karena air pencucian material pasir tersebut langsung bermuara ke Pantai Nambo.

"Tapi kita sudah punya solusi untuk membangun dam. Jadi nanti air hasil pencucian ini tidak langsung ke sungai, tetapi disterilkan dulu di dam ini," jelasnya.

"Supaya yang mengalir ke sungai itu tidak bercampur dengan sedimentasi pasir, karena Pantai Nambo ini satu-satunya potensi pariwisata yang kita miliki," tambahnya.

Kendati demikian, secara teknis sudah ada kesepakatan, tetapi kendalanya masih berada pada aturan tata ruang, karena Kecamatan Nambo tidak bisa masuk dalam objek kawasan tambang.

Baca juga: Karena Tak Memiliki Izin, Pemkot Kendari Kembali Segel Lokasi Tambang Pasir di Kecamatan Nambo

"Ini yang saat ini kita mintakan di Kementerian bagaimana melihat ini, karena yang berwewenang soal itu pusat," tuturnya.

Amir Hasan tidak bisa memberikan jawaban terkait permintaan diskresi, karena yang mempunyai kewenangan tersebut adalah Wali Kota dan DPRD Kota Kendari.

"Untuk diskresi tersebut kewenangan pimpinan jadi saya tidak bisa jawab," tutur Asisten I Setda Kota Kendari.

Seperti diketahui berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)