TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengeluarkan surat imbauan untuk sekolah-sekolah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut menyusul meningkatknya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur.
Imbauan dengan Nomor Surat B/61/2023 yang dikeluarkan pada 25 Januari 2023 ini berisi teguran kepada orangtua untuk tidak memberikan kendaraan kepada anak-anaknya saat pergi ke sekolah.
Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas terhadap anak di bawah umur di Kota Kendari, selama tahun 2021 sebanyak 257 kasus dengan spesifikasi meninggal dunia satu orang, dan luka ringan 31 orang.
Kemudian meningkat di tahun 2022 dengan data kecelakaan berjumlah 355 kasus dengan spesifikasi meninggal dunia tujuh orang, luka berat empat orang, dan luka ringan 60 orang.
Baca juga: Video Viral Bocah di Kendari Mewek Guru Ngaji Berhenti Ngajar, Sempat Tertawa Saat Mualim Pamit
Sehingga dapat disimpulkan dari tahun 2021 sampai 2022, kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur meningkat menjadi 50 persen.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan surat edaran ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas pada anak di Kota Kendari yang masih tergolong belum layak berkendara.
"Tujuan dari kami membuat surat edaran ini untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur," ujarnya.
Kata dia, sanksi hukum dan aturan yang diberikan yaitu setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan kurungan paling lama empat bulan.
Atau denda paling banyak Rp1 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. (*)
(TribunnewsSultra.com/Mukhtar Kamal)