Berita Kendari

Menantu Todongkan Parang ke Mertua di Kendari Sultra Gegara Jengkel Istri Tak Mau Pulang ke Rumah

Penulis: Sugi Hartono
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah seorang warga Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial H menodongkan parang kepada mertuanya. Kasus ini diketahui sedang diselesaikan di Pengadilan Negeri Kendari dengan Nomor Perkara 539/Pid.Sus/2022/PN Kdi.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Salah seorang warga Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial H menodongkan parang kepada mertuanya.

Kejadian penodongan parang di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kandai, Kota Kendari, Sultra bermula karena kejengkelan suami kepada sang istri yang enggan pulang ke rumah.

Kasus ini diketahui sedang diselesaikan di Pengadilan Negeri Kendari dengan Nomor Perkara 539/Pid.Sus/2022/PN Kdi.

Berdasarkan pemeriksaan saksi yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim, didapati fakta jika terdakwa H mempunyai hubungan yang renggang dengan istrinya.

"Anakku ini diusir oleh suaminya dan mau pergi ke Wawonii," kata mertua H saat menjelaskan kronologi penodongan parang di Pengadilan Negeri Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Pengadilan Kendari Sultra Tangani Gugatan Pergantian Nama Ikhsan menjadi Sahuddin

"Kemudian anakku ditelepon oleh sang suami supaya kembali ke rumahnya," jelas mertua H menambahkan.

Hanya saja, istri terdakwa H tersebut enggan pulang ke rumah sang suami, karena masih dalam kondisi takut.

Berselang beberapa hari, H dalam keadaan mabuk datang ke rumah mertuanya mencari sang istri sambil menodongkan parang panjang.

Kemudian, dengan parangnya tersebut, H berujar dan menantang sang mertua, hanya saja tidak digubris.

Karena merasa takut dengan perilaku menantunya, sang mertua lantas melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Jadwal Sidang Sejumlah Kasus di Pengadilan Negeri Kendari Sulawesi Tenggara Molor hingga Ditunda

Hasil penyidikan polisi, H dinilai bersalah telah menyalahi undang-undang kedaruratan dan saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Kendari untuk dilakukan pembuktian. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)