Berita Kendari
Pengadilan Kendari Sultra Tangani Gugatan Pergantian Nama Ikhsan menjadi Sahuddin
Pria diketahui meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengganti nama.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Seorang pria diketahui meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Kendari untuk mengganti nama.
Pria tersebut diketahui bernama Ikhsan yang ingin mengganti nama menjadi Sahuddin.
PN Kendari Kelas 1A, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah merilis jadwal sidang pada sistem informasi penelusuran perkara akan dilaksanakan, Senin (2/1/2023)
Sidang pergantian nama tersebut dengan nomor perkara 137/Pdt.P/2022/PN Kdi, telah memasuki acara pembuktian dan penetapan.
Baca juga: Jadwal Sidang Sejumlah Kasus di Pengadilan Negeri Kendari Sulawesi Tenggara Molor hingga Ditunda
Dalam petitumnya diketahui, pria tersebut meminta kepada majelis hakim, menetapkan dan memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti namanya.
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti namanya semula IKHSAN Menjadi SAHUDDIN."
"Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pergantian nama tersebut kepada kantor Pencatatan Sipil Kota Kendari."
"untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Hasil Survei Pilwali Kendari 2024 Calon Wakil Wali Kota Elektabilitas Teratas: Sulolipu, Giona, SKI
"Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan kepada pemohon," kata pemohon sebagaimana tercantum dalam SIIPN Kendari.
Meski demikian belum diketahui alasanĀ mengapa pria tersebut inginĀ mengganti namanya dari Ikhsan menjadi Sahuddin.
Pasalnya dua agenda sidang yang dijadwalkan PN Kendari belum dihadiri oleh pemohon.
Saat ini pengadilan kembali mengagendakan sidang yang rencananya akan dilaksanakan, Senin (2/1/2022).
Hanya saja berdasarkan pantau TribunewsSultra.com, sidang yang sedianya dijadwalkan pukul 10.00 WITA, belum terlaksana.
"Belum sidang," ucap salah satu petugas jaga PN Kendari. (*)
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.