“Jadi tinggal sisa dua narapidana terorisme yang menjalani masa tahanan disini,” jelasnya.
Kini dua Napiter yang tersisa di Lapas Metro dan lebih telah mendekam terlebih dahulu adalah ASH alias Abu Dita bin M Zaenudin dan K alias Kres alias Sumari bin Hasim.
Sosok La Kojo
Muhammad Fajar AP alias La Kojo Bin Laode Guru Tua (45) adalah seorang napi terorisme atau napiter jaringan Daulah Islamiyah.
Dia berasal dari Kelurahan Watonoa, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Update Persidangan Kasus Tambang Ilegal di Konawe Utara, Saksi Sebut Harusnya Tersangka Si Pemilik
Berdasarkan situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, La Kojo ditetapkan bersalah berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Barat.
Amar putusan bernomor: 1630/ Pid.sus/ 2020/ PN Jkt.Brt tersebut tertanggal 15 April 2021.
La Kojo sebelumnya ditangkap pada Desember 2020 lalu.
Setelah melakukan proses panjang pemeriksaan serta peradilan, napiter tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana terorisme.
La Kojo kemudian dipidana selama 3 tahun 6 bulan.
Sejumlah barang bukti miliknya pun dirampas negara untuk dimusnahkan.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sepucuk senjata laras panjang.
Selain itu, sepucuk senjata api rakitan laras pendek jenis FN dan satu unit handphone Vivo warna hitam.(*)
(Sugi Hartono/Tribunnewssultra.com, Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)