Berita Kendari

Update Persidangan Kasus Tambang Ilegal di Konawe Utara, Saksi Sebut Harusnya Tersangka Si Pemilik

Update persidangan kasus tambang ilegal di Konawe, Sulawesi Tenggata, seorang saksi terdakwa menyebut harusnya si pemilik ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
Tribunnewssultra.com/Sugi Hartono
Pengacara terdakwa Fakhri, Saleh saat menjelaskan kronologis tambang ilegal di Konawe Utara kepada TribunnewsSultra.com, Senin (19/12/2022) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI-  Update persidangan kasus tambang ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara seorang saksi terdakwa menyebut harusnya yang punya tambang ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahi, salah satu saksi dalam kasus tambang Ilegal di Desa Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara menyebut seharusnya yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah pemilik tambang bukan justru penghubung.

Saksi bernama Cecep itu mengungkapkan hal tersebut saat persidangan kasus tambang ilegal di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA Jl Mayjen Sutoyo, Senin (19/12/2022).

Cecep menjelaskan kalau terdakwa Fakhri ini hanya bertugas sebagai penghubung antara pembeli dan penjual bahan dasar nikel.

Baca juga: Kasus Tambang Ilegal di Desa Mandiodo Konawe Bergulir di Pengadilan Tipikor Kendari

"Makanya saya kaget seharusnya yang harus ditangkap pemilik tambang," tuturnya

Ia pun mengaku telah berangkat ke Makassar untuk menanyakan proses ini kepada penyidik Gakkum KLHK  namun kebingungan karena terdakwa kemudian ditangkap.

"Awalnya katanya hanya di BAP saja, tiga kali diperiksa langsung ditahan," tuturnya.

Sementara itu pengacara terdakwa Saleh mengatakan kalau Fakhri (Terdakwa) ini hanya dikait kaitkan seolah olah merupakan pengolala tambang di Hutan Produksi Terbatas (HPT) itu.

"Dia ini ditarik tarik seolah olah dia yang mempunyai atau mengeolah tambang itu," tuturnya.

Pengacara terdakwa Fakhri, Saleh saat menjelaskan kronologis tambang ilegal di Konawe Utara kepada TribunnewsSultra.com, Senin (19/12/2022)
Pengacara terdakwa Fakhri, Saleh saat menjelaskan kronologis tambang ilegal di Konawe Utara kepada TribunnewsSultra.com, Senin (19/12/2022) (Tribunnewssultra.com/Sugi Hartono)

Padahal lanjutnya, ia hanya diminta oleh Janna, si pemilik tambang untuk memasarkan.

"Jadi terdakwa ini hubungilah Pak Marsal, jadi kalau saya meliat Klienn kami ini hanya di kambing hitamkan," tuturnya.

Untuk diketahui, terdakwa Fakhri dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 36 Angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf "a" Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf a, b dan/ atau pasal 90 ayat (1) juncto pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fakhri terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

(Sugi Hartono/Tribunnewsultra.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved