Dalam pertemuan itu, pemilik lahan tetap menolak taksiran nilai harga lahan mereka yang ditentukan pihak appraisal.
Pemilik lahan menuntut nilai ganti rugi sebesar Rp1 juta per meter, sedangkan harga yang ditawarkan pemerintah Rp40 ribu per meter.
Meski demikian, para pemilik lahan tetap membuka opsi ganti bentuk lainnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Ganti rugi tersebut tidak serta merta berbentuk uang tunai, tapi bisa berbentuk lahan dengan spesifikasi dan karakteristik yang sama bahkan saham.
“Ganti bentuk dalam hal ini bukan berarti dalam bentuk uang. Tetapi tanah yang sama dengan karateristik yang sama begitupun jenis kepemilikannya,” kata Andry belum lama ini.
Penggantian tanah dengan lahan tersebut dengan catatan berjarak paling jauh 2 kilometer (km) dari lahan yang dibebaskan pemerintah.
Baca juga: Siaga Nataru, Basarnas Kendari Tempatkan 791 Personel di Pelabuhan, Bandara hingga Objek Wisata
Proses tersebut juga harus memiliki dasar hukum berupa kesepakatan di hadapan notaris agar semua pihak memiliki hak dan tanggungjawab dalam penyelesaiannya selama enam bulan setelah disepakati.(*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)