Berita Sulawesi Tenggara

Sebut Tak Manusiawi, Pemilik Lahan Perluasan Bandara Haluoleo Kendari Tolak Nilai Ganti Rugi

Penulis: Muhammad Israjab
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan pemilik lahan terdampak perluasan Bandara Haluoleo Kendari, Andry Mardian (43), didampingi bagian ahli waris, Muhammad Ridwan SP (41), di kantor TribunnewsSultra.com, Jl Edy Sabara, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (14/12/2022). Menurut Andry, sebanyak 31 pemilik lahan menolak harga yang ditawarkan untuk pembebasan lahan bandara yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tersebut.

TRIBUNNEWSSULTRA, KENDARI - Pemilik lahan terdampak perluasan Bandara Haluoleo Kendari di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), menolak nilai ganti rugi.

Mereka menganggap besaran harga Rp40 ribu permeter yang ditawarkan pemerintah tersebut tidak manusiawi dan tidak memenuhi prinsip keadilan bagi warga pemilik lahan.

Pelaksanaan pembebasan lahan tersebut dilakukan pemerintah terkait rencana perluasan Bandara Haluoleo Kendari di Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.

Perluasan yang salah satu itemnya perpanjangan runway bandara tersebut akan dilakukan pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra.

Pemerintah akan membebaskan 15 hektare (ha) tanah yang dikuasai 31 pemilik lahan di Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Kami meminta Gubernur Sultra Ali Mazi bisa memperhatikan keadilan dan kelayakan bagi masyarakat," kata perwakilan pemilik lahan, Andry Mardian (43).

Hal tersebut dikatakannya di kantor TribunnewsSultra.com, kompleks Ruko Wixel, Jl Edy Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat di Bandara Haluoleo Sultra, Penumpang Tak Perlu Tes PCR Atau Antigen

“Nilai yang ditawarkan sangat tidak manusiawi,” jelasnya menambahkan didampingi salah seorang perwakilan ahli waris, Muhammad Ridwan SP (41).

Andry membeberkan hal itu usai mengikuti pertemuan membahas nilai tanah bersama pihak Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pertanahan Nasional atau BPN Konsel, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan pihak terkait lainnya.

Pertemuan kedua untuk menentukan besaran harga lahan yang akan dibebaskan tersebut berlangsung di Plaza Inn Kendari, Jl Antero Hamra, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

Dalam dua pertemuan tersebut, warga pemilik lahan menolak taksiran nilai harga lahan mereka yang ditentukan pihak appraisal.

Pemilik lahan menuntut nilai ganti rugi sebesar Rp1 juta per meter, sedangkan harga yang ditawarkan pemerintah Rp40 ribu per meter.

Menurut Andry, penawaran tersebut tidak sesuai dengan nilai lahan, keekonomian, maupun dampaknya bagi pemilik lahan yang terdampak perluasan Bandara Haluoleo Kendari tersebut.

Apalagi, tanah tersebut juga dipergunakan warga untuk bercocok tanam berbagai jenis komotidi pertanian dan perkebunan.

“Kami menganggap pemerintah dan pihak aprasial menetapkan nilai tidak sesuai standar dan harga pasaran. Apalagi akan ada warga kehilangan mata pencarian dan usaha bercocok tanamnya,” jelasnya.

Dengan demikian, kata Andry, para pemilik lahan menolak tawaran tersebut meski sejatinya mereka sebenarnya mendukung rencana perluasan bandara sebagai bagian pembangunan di daerah ini.

“Jadi kalau tidak ada perubahan harga yang signifikan sesuai tuntutan pemilik lahan tentu kami akan menolaknya,” ujarnya.

Ganti Rugi Tanah dengan Lahan

Meski demikian, kata Andry, para pemilik lahan tetap membuka opsi ganti bentuk lainnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Ganti rugi tersebut tidak serta merta berbentuk uang tunai, tapi bisa berbentuk lahan dengan spesifikasi dan karakteristik yang sama bahkan saham.

“Ganti bentuk dalam hal ini bukan berarti dalam bentuk uang. Tetapi tanah yang sama dengan karateristik yang sama begitupun jenis kepemilikannya,” katanya.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Kendari Sempat Diamuk Massa Usai Kepergok Mencuri, Diamankan Tim Buser 77

Penggantian tanah dengan lahan tersebut dengan catatan berjarak paling jauh 2 kilometer (km) dari lahan yang dibebaskan pemerintah.

Proses tersebut juga harus memiliki dasar hukum berupa kesepakatan di hadapan notaris agar semua pihak memiliki hak dan tanggungjawab dalam penyelesaiannya selama enam bulan setelah disepakati.

Seperti diketahui, pertemuan untuk penentuan taksiran harga lahan yang akan dibebaskan tersebut baru berlangsung dua kali dalam beberapa kali pertemuan dengan pemilik lahan sejak Juli 2021 lalu.

Meski demikian dari beberapa kali pertemuan sebelumnya hanya membahas persoalan lahan, luasan, hingga permintaan pemerintah agar warga mau tanahnya dibebaskan untuk proyek perluasan Bandara Haluoleo Kendari.

“Jadi untuk harga itu baru dua kali ini dari sekian banyak pertemuan sebelumnya. Itupun warga seolah-olah ‘dipaksa’ untuk menerima nilai dan tawaran tersebut dengan alasan sudah berdasarkan penghitungan nilai dari pihak apprasial,” jelas Ridwan.

Proyek Revitalisasi Bandara Haluoleo

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi sebelumnya menyampaikan pemerintah berencana merevitalisasi infrastruktur Bandara Udara (Bandara) Haluoleo Kendari.

Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) (TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir)

Pada sektor transportasi udara, gubernur bertekad meningkatkan kapasitas bandara yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra, bekerja sama dengan Kemenhub RI.

Langkah revitalisasi Bandara Haluoleo Kendari tersebut akan dilakukan mulai tahun 2023.

Revitalisasi salah satunya dengan menambah dimensi runway (landasan pacu) dari 2.500 meter menjadi 3.100 meter.

Gubernur Ali Mazi mengatakan revitalisasi Bandara Haluoleo Kendari merupakan salah satu dari tujuh program rencana pembangunan infrastruktur transportasi yang dicanangkannya.

“Revitalisasi penting dilakukan mengingat keberadaan Bandara Haluoleo sangat strategis,” katanya dalam keterangan tertulis yang dilansir melalui Jurnal Gubernur Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, bandara mendukung Kawasan Industri Konawe (KIK), Kawasan Strategis Nasional (KSN) Routa di Konawe, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Aspal Buton.

Pengembangan bandara tersebut juga dilakukan dalam rangka menunjang Embarkasi Haji Sultra serta mengantisipasi peningkatan jumlah penumpang baik lokal maupun asing.

Baca juga: Kakek 74 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Tahoa Kolaka, Awalnya Hilang Buang Hajat saat Maghrib

“Gubernur Ali Mazi bertekad untuk meningkatkan status Bandara Haluoleo menjadi bandara bertaraf internasional,” jelas Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Sultra Muhammad Rajulan.

Rencana pengembangan Bandara Haluoleo Kendari di Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut sudah digagas sejak tahun 2014.

Hanya saja revitalisasi belum terlaksana karena tidak tersedianya lahan untuk penempatan peralatan Precision Approach Light System atau PALS pada perpanjangan runway 26 sepanjang 45x1.500 m2.

Selain itu, belum disahkannya masterplan pengembangan Bandara Haluoleo Kendari oleh Menteri Perhubungan.

Terkait proyek perluasan bandara tersebut, Gubernur Sultra Ali Mazi juga sebelumnya sudah bertemu Menhub Budi Karya Sumadi.(*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)