TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Kendari mengumumkan hasil varifikasi faktual keanggotan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dari sembilan partai politik yang mengikuti verifikasi faktual keanggotaan calon peserta Pemilu 2024, semuanya dinyatakan memenuhi syarat.
Hal ini juga termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Buruh yang sebelum diminta melakukan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan dan dinyatatakan memenuhi syarat (MS).
Baca juga: KPU Sultra Bakal Siapkan TPS Khusus Pemilu 2024 di UHO untuk Mahasiswa yang Tidak Pulang Kampung
Verifikasi faktual perbaikan tersebut dilaksanakan KPU Kota Kendari dari 27-29 November 2022.
Hasil verifikasi faktual perbaikan keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024 ini kemudian diumumkan KPU Kota Kendari melalui rapat pleno, bertempat di Plaza Kubra, Kamis (08/12/2022].
Rapat pleno KPU Kota Kendari diikuti seluruh partai politik dan Bawaslu, organisasi pengawas Pemilu.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan, penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan calon peserta pemilu berdasrkan PKPU nomor 4 tahun 2022 pasal 129.
"Dari hasil verifikasi perbaikan dilapangan PSI dan partai Buruh untuk di Kota Kendari keanggotaannya telah memenuhi syarat," ucapnya.
Jumwal menyampiakan meski dinyatakan memenuhi syarat, penentuan lolos atau tidak dua partai ini untuk verifilasi faktual Pemilu 2024 akan ditentukan KPU RI pada 14 Desember 2022 mendatang.
Ia mengatakan, untuk KPU Kota Kendari ada 9 parpol yang dilakukan verifikasi faktual.
Beberapa partai seperti PSI, Hanura, dan Perindo masuk dalam verifikasi faktual karena meski peserta pemilu 2019 namun tidak berhasil meloloskan perwakilan di DPR RI.
Selain itu, dari sembilan partai ini 7 diantaranya sudah memenuhi syarat di tahapan verifikasi faktual.
Sementara partai PSI dan Buruh diminta melakukan verifikasi faktual perbaikan karena syarata keanggotaan partai yang diverifikasi belum terpenuhi.
"Jadi saat dilakukan verifikasi faktual perbaikan jumlah akumulasi sampel dua partai ini sudah melebihi syarat yang ditentukan KPU sebanyak 254 dari total jumlah penduduk," jelas Jumwal Shaleh.
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)