Ia menjelaskan, penetapan UMP tersebut sudah sesuai dengan perhitungan khusus melalui dewan upah.
“Ada perhitungan khusus melalui dewan upah yang telah kami bahas secara matang,” jelasnya dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunLampung.com.
4. UMP Riau 2023
Besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Riau tahun 2023 juga sudah ditetapkan Gubernur Syamsuar.
UMP Riau 2023 naik yang ditetapkan tersebut adalah sebesar 8,61 persen dibandingkan UMP 2022.
Baca juga: UMP 2023 Kaltim, Kalsel, Kalteng, Kalbar, Kaltara Naik, Besaran Kenaikan Upah Minimum Provinsi
Dengan besaran tersebut, UMP Riau tahun 2023 naik menjadi Rp3.191.662,53 dari tahun 2022 hanya sebesar Rp2.938.564.
Setelah UMP ditetapkan, pembahasan Upah Minimum Kota atau UMK Pekanbaru 2023 akan dilakukan.
“Karena rumusnya (pembahasan UMK) dari provinsi. Jadi setelah ada penetapan UMP, baru bisa kita bahas besaran UMK,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru Abdul Jamal.
Meski belum dibahas, Jamal dikutip TribunnewsSultra.com dari pekanbaru.go.id, memperkirakan akan ada kenaikan UMK Pekanbaru 2023 sekitar Rp200 ribu dari UMK 2022 sebesar Rp3.049.675.
5. UMP Sumbar 2023
Besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Sumatera Barat 2023 naik 9,15 persen dari Rp2.512.539 menjadi Rp2.742.476.
Besaran UMP Sumbar 2023 tersebut akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2023.
Baca juga: Kenaikan UMP 2023 Sulut, Gorontalo, Sulteng, Sulsel, Sulbar, Sultra, Besaran Upah Minimum Naik
“Penetapan UMP ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023,” kata Kepala Disnakertrans Sumbar, Nizam Ul Muluk.
Dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, UMP Sumbar 2023 tersebut ini sesuai kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung tiga kali secara tripartit.
UMP Sumbar dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, tahun 2022 sebesar Rp2.512.539, tahun 2021 sebesarRp 2.484.041, dan tahun 2020 senilai Rp2.484.041.(*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)