TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) akan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 28 November 2022.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyebut besaran UMP Sultra 2023 akan lebih tinggi atau naik dibandingkan tahun 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, Laode Ali Haswandy mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan menyetujui besaran UMP Sultra 2023.
Kata dia, nanti dari hasil pertemuan dengan Dewan Pengupahan tersebut, kemudian diajukan ke Gubernur Sultra, Ali Mazi untuk dipertimbangkan sebelum ditetapkan melalui SK.
"Besaran UMP Sultra 2023 yang kami ajukan akan ditetapkan Gubernur Sultra paling lambat 28 November," ujar Ali Haswandy, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Penetapan UMP Sultra 2023 Digelar Setelah Rapat Dewan Pengupahan, Besaran Upah Diprediksi Naik
Untuk besaran UMP Sultra 2023 yang diusulkan akan naik dibanding 2022, karena pengusulan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun 2023.
Selain pertimbangan lain pengusulan UMP Sulawesi Tenggara 2023, karena kondisi ekonomi Sultra yang cukup membaik, meskipun terjadi inflasi.
"Iya, ada kenaikan dibanding 2022, dan besarannya cukup signifikan untuk buruh," ucap Kepala Disnakertrans Sultra.
Ali Haswandy menyampaikan penetapan UMP Sultra 2023 berdasarkan Permen Nomor 18 Tahun 2022 sempat mendapat keberatan dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Namun, keputusan tersebut harus disetujui oleh pemilik usaha karena menyangkut kepentingan para buruh atau pekerja yang diakomodir Pemerintah Pusat.
Baca juga: UMP Sultra 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Disnakertrans Sulawesi Tenggara Masih Tunggu Data BPS
"Ini keputusan yang harus kita ambil karena program Pemerintah Pusat, jadi semua pihak harus patuh terhadap kebijakan tersebut," tutur Laode Ali Haswandy. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)