TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemkot Kendari membentuk tim terpadu guna menyelesaikan sengketa tambang pasir ilegal di Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tim terpadu gabungan dari Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihak camat dan lurah Nambo Kota Kendari, hingga masyarakat.
Dikomandoi Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman.
Bersama Kepala Dinas PUPR Kota Kendari Erlis Satya sebagai wakil ketua dan Camat Nambo sebagai Sekretaris.
Pembentukan tim terpadu Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala.
Baca juga: Pelepasan 868 Kontingen Kendari, Optimis Sabet Juara Umum Porprov Sultra 2022 di Baubau dan Buton
Dihadiri masyarakat dan Aliansi pemerhati Lingkungan Kota Kendari, berlangsung di ruang Pola Balai Kota Kendari, Selasa (22/11/2022).
Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala mengatakan pembentukan tim ini untuk mencari solusi dari permasalahan yang berkepanjangan tersebut.
Sehingga semaksimal mungkin dapat meminimalisir potensi konflik di lapangan.
Solusi ini juga nantinya diharapkan dapat membantu masyarakat yang menggantungkan hidupnya di penambangan tersebut, agar tidak kehilangan lapangan kerja.
"Kita dalam upaya mencari solusi, bukan siapa salah, siapa benar," ujar Ridwansyah.
Ia menegaskan, apapun aktivitasnya baik itu dilakukan oleh masyarakat atau pemerintah, jika melanggar aturan maka tetap tidak boleh dan akan ditindaki.
Baca juga: Dirut Bank Sultra Abdul Latif Imbau Nasabah Ganti PIN ATM Secara Berkala, Laporkan Jika Uang Raib
Untuk itu, ia memberi waktu kepada tim terpadu untuk mengumpulkan bukti, mengecek lokasi dan menemukan solusi yang akan dibahas kembali bersama Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu.
Ketua Tim Terpadu, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengatakan usai pembentukan tim, pihaknya akan melakukan rapat lanjutan agar bisa segera turun mengecek ke lokasi penambangan.
Menurutnya pembentukan tim ini merupakan langkah tepat, mengingat tambang pasir ilegal ini merupakan permasalahan lama yang tidak selesai.
"Tuntutan dari LSM sudah ditindaklanjuti dan hasil rapatnya dibentuk tim terpadu. Secepatnya tim akan bekerja. Tentunya saya sebagai Ketua tim, saya akan langsung turun ke lapangan untuk bisa saya jadikan bahan pertimbangan kami," jelasnya.
Kata dia, berdasarkan laporan dari aktivis Pemerhati Lingkungan hingga saat ini masih ada aktivitas penambangan pasir di kawasan tersebut.
Namun pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan lantaran belum mengetahui kondisi lapangan saat ini.
Baca juga: Video Viral Pertengkaran Sebelum Pria Bunuh Pacar di Rumah Kepala Desa Konawe Sulawesi Tenggara
Termasuk meskipun ada laporan tindakan penambangan ilegal, kata dia, pihak kepolisian tidak bisa serta merta memvonis secara hukum, melainkan harus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Secepatnya hasil kerja tim terpadu ini akan disampaikan, setelah ada hasil di lapangan kami akan menentukan tindak lanjutnya, ini harus diselesaikan secara menyeluruh, makanya ini perlu sama-sama bersinergi," kata Kombes Pol Eka.
"Apakah masih seperti tambang di tahun 1957 yang masih tradisional atau apakah sudah menggunakan alat-alat berat dari pihak ketiga yang mencari keuntungan dan memanfaatkan masyarakat. Nah ini, ketika turun ke lapangan ada ditemukan unsur pidana maka akan diselesaikan juga secara pidana," ujarnya menambahkan.
Salah satu aktivis Pemerhati Lingkungan Aliansi Nusantara Saleh Muhammad mengatakan pihaknya melaporkan aktivitas tersebut lantaran dampaknya sudah dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Menurutnya, masyarakat disekitar pertambangan di pantai Nambo itu sebagian besar bekerja sebagai nelayan, dengan adanya aktivitas penambangan itu, matapencahatian warga pesisir sebagai nelayan ini terganggu.
Baca juga: Operasi Sikat Anoa 2022, Polsek Murhum Baubau Amankan Sejumlah Botol Minum Keras Tradisional Arak
"Tahun 2020-2021 banyak ikan yang mati, disini permasalahannya area pertambangan berdekatan dengan pemukiman warga pesisir. Di mana mata pencaharian mereka adalah sebagai nelayan," jelasnya.
Selain itu, menurutnya aktivitas penambangan juga berlangsung diare aset Pemerintah Kota Kendari, sehingga seharusnya mendapatkan perlindungan.
Untuk itu ia berharap dengan hadirnya tim terpadu ini, dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
Diketahui, Pemerintah Kota Kendari dalam hal ini Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu telah menghentikan semua aktivitas pertambangan pasir ilegal tersebut pada, 16 November 2022 lalu.
Bahkan penutupan aktivitas penambangan dengan memasang plang berisi penghentian karena tidak berizin juga pernah dilakukan Pemerintah Kota Kendari yang dipimpin langsu oleh mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar pada Senin, 16 Agustus 2021 lalu.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)