Diketahui, penyegelan dilakukan dengan memasang plang bertuliskan kawasan tersebut dalam pengawasan terhadap ketaatan perundang-undangan.
"Area ini dalam pengawasan terhadap ketaatan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dan undang-undang cipta kerja. Barang siapa dengan sengaja, memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa hukum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP)," tulis plang itu.
Tak hanya itu, beberapa alat berat di lokasi tersebut juga dipasangi garis dilarang melintas yang berlogo PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Beni Raharjo, membenarkan Gakkum KLHK masih berada di lokasi, sejak Senin, (18/10/2021).
Namun, Beni Raharjo tak bisa memastikan penyegelan lokasi penambangan itu, lantaran belum mendapatkan informasinya.
"Kalau terkait adanya pemasangan plang atau penyegelan saya belum dapat informasi. Kalau sudah dari lapangan baru ada info ke kami," ujar Beni Raharjosaat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021)
Beni Raharjo mengatakan, biasanya Tim Gakkum KLHK memasangi plang di lokasi penambangan untuk tujuan penyelidikan atau penyidikan.
"Dalam artinya pihak yang tanda petik diduga melanggar jangan masuk. Terus (pemasangan plang) juga biar penegak hukum yang lain, misalkan kepolisian tahu bahwa area tersebut sedang dihendel Gakkum," tandasnya.
(TribunnewSultra.com/Fadli Aksar/Desi Triana)