Selain pekerjaan memproduksi dan menjual konten dewasa, ACS yang berasal dari Surabaya juga bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO).
Sedangkan AH merupakan wanita kelahiran Malang tapi tinggal di Surabaya, disebut-sebut sebagai model.
AH dan ACS bukanlah pasangan suami istri. Ada dugaan bahwa mereka memiliki kedekatan.
Kata Harianto, mereka adalah pasangan biasa.
"Mereka bukan pasutri. Pasangan biasa, iya kayak pacaran," kata Harianto, dikutip dari Kompas.com.
AH sendiri telah mengunkapkan alasan mengenakan kostum kebaya merah.
Hal itu dilakukan untuk memenuhi fantasinya saja.
"(Pakai kebaya merah) salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," tandas Harianto.
Terancam 6 Tahun Penjara
Kedua pemeran berinisial ACS dan AH terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 Ayat 1.
AH dan ACS akan dijerat dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Begitu pulu tersangka lain yang kemungkinan akan terjerat karena video syur berjudul Tiga Lawan Satu.
Bahkan menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com, pemesan dan pembeli video juga bisa dikenai sanksi pidana.
Merujuk Undang-Undang (UU) tentang Pornografi, pihak yang men-download video konten asusila juga bisa dipidana.
Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 5 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, orang yang membeli online video porno juga bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita akan menyelidiki, tentunya di undang-undang kan sudah jelas, siapa yang membeli, siapa yang mendownload itu bisa dikenai sanksi pidana UU ITE dan Pornografi," kata Farman. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)