Berita Sulawesi Tenggara

Kakanwil Kemenkumham Sultra Minta Petugas Cegah Peredaran Narkoba di Lapas Kelas II A Kendari

Penulis: Laode Ari
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Kendari diminta melakukan pencegahan peredaran narkoba oleh warga binaan. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkumham Sultra), Silvester Sili Laba.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Kendari diminta melakukan pencegahan peredaran narkoba oleh warga binaan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkumham Sultra), Silvester Sili Laba.

Silvester Sili Laba mengatakan permintaan tersebut saat memimpin serah terima jabatan Kepala Lapas Kelas II A Kendari di Aula Lapas Kelas II A Kendari, Senin (7/11/2022).

Kepala Lapas Kelas II A Kendari sebelumnya dipimpin I Gede Artayasa sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Kini secara definitif dijabat Tapianus Antonio Barus.

Silvester Sili Laba meminta seluruh petugas dan jajaran membantu Kepala Lapas Kelas II A Kendari menertibkan warga binaan yang diduga terlibat peredaran narkotika.

Baca juga: Tapianus Antonio Barus Jabat Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sultra

"Kami meminta Lapas Kelas II A Kendari tidak lagi terlibat dalam peredaran narkotika yang dibawa warga binaan," ucapnya saat memberikan sambutan, Senin (7/11/2022).

Kakanwil Kemenkumham Sultra mengungkapkan pernyataan ini juga menjadi penegasan kepada seluruh jajaran Lapas Kelas II A Kendari.

Karena, kata dia, maraknya peredaran narkotika dari hasil pemeriksaan kepolisian selalu ada keterlibatan warga binaan di Lapas Kelas II A Kendari sebagai pengendali.

Selain itu, dari jumlah warga binaan yang menghuni Lapas Kelas II A Kendari, 60 persen terpidana dari kasus narkotika.

"Sehingga ini menjadi peringatan khusus bagi seluruh pegawai dan jajaran bahwa jangan main-main dengan narkoba," tegasnya.

Baca juga: Lapas Kelas II A dan Polres Baubau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu Seberat 9,58 Gram

Kakanwil Kemenkumham Sultra menyampaikan peringatan itu juga sebagai upaya mencegah kerawanan peredaran narkoba di lingkungan Lapas Kelas II A Kendari.

"Jadi paling tidak seluruh jajaran bisa mencegah adanya narkoba yang dibawa warga binaan, agar ke depan Lapas Kelas II A Kendari lebih baik," tutur Silvester Sili Laba. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)