Berita Baubau

Lapas Kelas II A dan Polres Baubau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu Seberat 9,58 Gram

Lapas Kelas II A Baubau bersama Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu.

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin
Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar bersama Kepala Lapas Kelas II A Baubau, Herman Mulawarma saat menggelar konferensi pers terkait penggagalan penyeludupan narkoba di dalam Lapas Kelas II A Baubau di Aula Mapolres Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (26/10/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Baubau bersama Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Satresnarkoba Polres) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu.

Di mana, aksi penyelundupan narkotika digagalkan setelah petugas mengamankan JM (32) yang dicurigai saat berkeliaran di seputaran Kantor Lapas Kelas II A Baubau.

Kepala Lapas kelas II A Baubau, Herman Mulawarman menjelaskan petugas saat itu menaruh rasa kecurigaan terhadap JM yang berlalu lalang di jalan raya, depan Kantor Lapas Kelas II A Baubau.

"Untuk memancing JM, kami mengutus warga binaan berkomunikasi hingga mendapati barang bawaan sabu," jelasnya saat ditemui pada saat konferensi pers di Aula Polres Baubau, Rabu (26/10/2022).

Saat mendapati JM yang membawa narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus, kemudian JM langsung diamankan dan pihaknya melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Baubau.

Baca juga: Staf Khusus Wali Kota Baubau Dipolisikan, Diduga Main Serong dengan Istri Orang

Herman menduga, sabu tersebut akan dimasukkan ke dalam Lapas Kelas II A Baubau dengan sistem tempel ataupun dengan cara melempar hingga ke dalam.

“Kita dari pihak Lapas Kelas II A Baubau berupaya perangi narkoba. Informasi apa pun yang mencurigakan kita sampaikan ke pihak kepolisian,” kata dia.

Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar menambahkan setelah mendapatkan informasi itu, Satresnarkoba kemudian mendatangi Lapas Kelas II A Baubau dan berkoordinasi serta langsung mengamankan JM.

"Kemudian tim kami melakukan penggembangan di rumah JM di Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro dan menemukan 26 paket yang diduga sabu disimpan di dalam termos nasi," bebernya.

Setelah itu, pihaknya membawa JM beserta barang bukti 28 saset butiran kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 9,58 gram di Mapolres Baubau.

Baca juga: Video Viral Siswa SMP di Baubau Dipukuli Sekelompok Pria Bertubuh Kekar, Bikin Warga Panik Berteriak

JM akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved