Sultra Memilih

Anggota KPU dan Verifikator di Sultra Ikut Bimtek Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024

Penulis: Laode Ari
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan bimtek verifikasi faktual diberikan untuk dua anggota KPU daerah dan verifikator membidangi Hukum dan Teknis KPU.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan bimbingan teknis kepada anggota KPU 17 daerah se-Sultra.

Kegiatan bimbingan teknis untuk persiapan jelang verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan bimtek verifikasi faktual diberikan untuk dua anggota KPU daerah dan verifikator membidangi Hukum dan Teknis KPU.

Kata dia, bimbingan teknis ini untuk menyamakan persepsi soal regulasi dan mekanisme verifikasi faktual keanggotaan partai politik di daerah.

Karena untuk tahapan verifikasi faktual dan perbaikan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu sesuai jadwal KPU RI dimulai 15 Oktober - 14 Desember 2022.

Baca juga: KPU Sulawesi Tenggara Catat 141.556 Nama Anggota Partai Politik Hasil Verifikasi Administrasi

"Tujuan kegiatan ini untuk menyatukan pemahaman soal regulasi, keterampilan untuk mengolah data KPU RI dalam verifikasi partai politik calon peserta Pemilu," ujar La Ode Abdul Natsir, Rabu (5/10/2022).

Ia mengatakan, materi bimbingan teknik mengenai verifikasi status kantor yang menjadi sekretariat partai politik di daerah.

"Karena status kantor partai politik di daerah apakah sewa atau milik sendiri, kalau sewa paling tidak berakhir bersamaan dengan tahapan Pemilu," ungkap Natsir.

Selain itu, poin lain disampaikan mengenai tata cara verifilkasi keanggotaan partai politik yang harus memenuhi syarat minimal 1/1000 dari jumlah penduduk daerah.

Dalam tahapan verifikasi keanggotaan partai politik di daerah, KPU RI akan mengirim sampel nama keanggotaan untuk 24 partai politik melalui SIPOL ke KPU Sultra, kabupaten dan kota.

Baca juga: KPU Sultra Catat Sejumlah Masalah Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Banyak Anggota Ganda di Muna

"Nantinya saat tahapan tiba, petugas verifikator KPU akan mendatangi langsung nama-nama anggota partai politik yang dikirim ke KPU RI untuk diverifikasi," jelas La Ode Abdul Natsir.

"Dalam verifikasi faktual ini, petugas akan mempertanyakan status warga yang dimasukkan namanya sebagai keanggotaan partai politik," lanjutnya.

"Kalau benar kami anggap memenuhi syarat, kalau tidak maka kami minta mengisi form penyataan yang sudah disediakan petugas," tambahnya.

Natsir menyampaikan, bimbingan teknis diharapkan bisa mencegah kekeliruan dan pelanggaran dalam tahapan verifikasi faktual keanggotaan calon peserta Pemilu.

"Dalam kegiatan ini kami juga mengundang Bawaslu untuk menyampaikan hal-hal mana yang bisa berpotensi pelanggaran saat verifikasi faktual," tutur Ketua KPU Sultra. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)