TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Operasi Zebra 2022 mulai berlangsung hari ini, jenis pelanggaran lalu lintas dan denda tilang dalam razia besar-besaran Polisi di seluruh Indonesia.
Kepolisian Republik Indonesia atau Polri mulai menggelar operasi terpusat secara serentak mulai Senin (3/10/2022) hingga 16 Oktober 2022 mendatang.
Razia besar-besaran yang digelar jajaran Kepolisian Daerah (Polda) serentak diseluruh Indonesia itu bersandikan Operasi Zebra 2022.
Meski demikian, nama operasi terpusat itu menyesuaikan daerahnya masing-masing, begitupun jenis pelanggaran lantas yang disasar.
Jajaran Polda Metro Jaya misalnya menggelar operasi kepolisian tersebut dengan sebutan Operasi Zebra Jaya 2022.
Baca juga: Razia Besar-besaran di Sulawesi Tenggara, 7 Pelanggaran Disasar Operasi Zebra 2022 Polda Sultra
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra menyebut operasi tersebut dengan nama Operasi Zebra Anoa 2022.
Polda Riau menggelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2022, Polda Maluku Utara Operasi Zebra Kieraha 2022, dan lainnya.
Polda Metro Jaya menyasar 14 jenis pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra 2022 tersebut.
Sedangkan, Polda Sultra dan lainnya menyasar 7 jenis pelanggaran lantas prioritas dalam operasi kepolisian ini.
Kepala Korps Lalu Lintas atau Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengatakan, polisi melakukan pendekatan dan cara penindakan berbeda-beda dimasing-masing wilayah dalam Operasi Zebra 2022.
“Mainset kita ini harus diubah, bahwa polisi ini bukan sosok yang menakutkan, bukan menilangnya yang mau kita kejar, tapi bagaimana masyarakat tertib. Tertib itu untuk kepentingan semua kita bersama,” kata Irjen Firman dikutip TribunnewsSultra.com dari laman Korlantas Polri.
14 Jenis Pelanggaran Disasar
Polda Metro Jaya di wilayah hukumnya menyasar 14 jenis pelanggaran lalu lintas (lantas) dalam Operasi Zebra 2022 selama 14 hari, 3-16 Oktober 2022.
“Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022,” tulis akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro dikutip TribunnewsSultra.com dari laman Korlantas Polri.
Berikut selengkapnya sasaran Operasi Zebra Jaya dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:
1. Melawan Arus
* Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
* Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Baca juga: Pengendara Terobos Lampu Lalu Lintas Dominasi Pelanggaran Tilang Elektronik di Kendari Sultra
* Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
* Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
* Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
6. Melebihi Batas Kecepatan
* Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
* Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
* Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
* Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
* Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
* Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
12. Melanggar Bahu Jalan
* Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Baca juga: Nasib Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Terancam, Usai Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
* Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas
7 Jenis Pelanggaran Disasar
Operasi Zebra 2022 yang digelar Polda Sultra akan menyasar 7 pelanggaran lalu lintas atau lantas.
Berikut 7 jenis pelanggaran lantas disasar selama 14 hari Operasi Zebra Anoa 2022 dikutip TribunnewsSultra.com dari akun Instagram @ditlantas_polda_sultra:
1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar;
2. Pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengamanan);
3. Pengendara yang melebihi batas kecepatan;
4. Mengemudi kendaraan dalam keadaan pengaruh alkohol;
5. Pengendara di bawah umur;
6. Menggunakan handphone saat mengemudi kendaraan;
7. Melawan arus.
Tilang Manual dan Elektronik
Pada pelaksanaan Operasi Zebra 2022 pada 3-16 Oktober, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual atau elektronik (ETLE).
Tetapi petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan.
Firman mengatakan meski ETLE saat ini sudah tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia, tugas polisi lalu lintas tetap tidak bisa digantikan dengan hadirnya ETLE.
Namun, berkat ETLE tugas polisi jadi terbantu.
“Menilang atau tidak menilang itu ada dalam kewenangan anggota berdasarkan undang-undang yakni diskresi,” katanya belum lama ini dikutip TribunnewsSultra.com dari laman Korlantas Polri.
“Jadi kita tidak harus menilang orang cukup bilang, mba jangan melanggar lagi ya?, boleh,” jelasnya menambahkan saat menghadiri Kenaikan Pangkat 13 Pati Polri di Rupatama Mabes Polri.
Terkait diskresi kepolisian apakah dengan hadirnya ETLE polisi lalu lintas masih bisa menilang, Firman menegaskan bahwa prinsipnya semua pelanggaran bisa ditilang.
Tapi ditilang atau tidak, sekali lagi diskresi kepolisian masih ada.
“Pak Kapolri berharap kita tidak ada transaksi negatif, tilang engga tilang engga kemudian buntutnya pungli. Jadi jika ada polisi di lapangan jangan wah bapak ga boleh nilang? Kita masih punya kewenangan itu,” ujarnya.
“Tapi tujuan kita bukan menilang orang di jalan, bedakan dan tolong sampaikan jangan sampai salah. Petugas kita, polisi lalu lintas ada untuk membantu masyarakat bukan untuk menilang, tolong ya ini edukasinya,” kata Irjen Firman menambahkan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar/Muhammad Israjab)