Operasi Zebra

Operasi Zebra 2022 Mulai Hari ini, Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Razia Besar-besaran Polisi

Penulis: Muhammad Israjab
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Operasi Zebra 2022 mulai berlangsung hari ini, jenis pelanggaran lalu lintas dan denda tilang dalam razia besar-besaran Polisi di seluruh Indonesia. Kepolisian Republik Indonesia atau Polri mulai menggelar operasi terpusat secara serentak mulai Senin (3/10/2022) hingga 16 Oktober 2022 mendatang.

1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar;

2. Pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengamanan);

3. Pengendara yang melebihi batas kecepatan;

4. Mengemudi kendaraan dalam keadaan pengaruh alkohol;

5. Pengendara di bawah umur;

6. Menggunakan handphone saat mengemudi kendaraan;

7. Melawan arus.

Tilang Manual dan Elektronik

Pada pelaksanaan Operasi Zebra 2022 pada 3-16 Oktober, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual atau elektronik (ETLE).

Tetapi petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan.

Firman mengatakan meski ETLE saat ini sudah tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia, tugas polisi lalu lintas tetap tidak bisa digantikan dengan hadirnya ETLE.

Namun, berkat ETLE tugas polisi jadi terbantu.

“Menilang atau tidak menilang itu ada dalam kewenangan anggota berdasarkan undang-undang yakni diskresi,” katanya belum lama ini dikutip TribunnewsSultra.com dari laman Korlantas Polri.

“Jadi kita tidak harus menilang orang cukup bilang, mba jangan melanggar lagi ya?, boleh,” jelasnya menambahkan saat menghadiri Kenaikan Pangkat 13 Pati Polri di Rupatama Mabes Polri.

Terkait diskresi kepolisian apakah dengan hadirnya ETLE polisi lalu lintas masih bisa menilang, Firman menegaskan bahwa prinsipnya semua pelanggaran bisa ditilang.

Tapi ditilang atau tidak, sekali lagi diskresi kepolisian masih ada.

“Pak Kapolri berharap kita tidak ada transaksi negatif, tilang engga tilang engga kemudian buntutnya pungli. Jadi jika ada polisi di lapangan jangan wah bapak ga boleh nilang? Kita masih punya kewenangan itu,” ujarnya.

“Tapi tujuan kita bukan menilang orang di jalan, bedakan dan tolong sampaikan jangan sampai salah. Petugas kita, polisi lalu lintas ada untuk membantu masyarakat bukan untuk menilang, tolong ya ini edukasinya,” kata Irjen Firman menambahkan.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar/Muhammad Israjab)