Salam mengungkapkan, Pemprov harus lebih transparan mengalokasi angaran yang sudah disepakati bersama termasuk rencana pembangunan gedung baru kantor Gubernur Sultra.
"Karena saat kita bahas bersama dan kita setujui untuk rehabilitasi gedung kantor tahap pertama Rp27 miliar. Sementara saat peletakan batu pertama yang dilakukan pembangunan gedung baru," ujarnya.
Kata dia, adanya perselisihan pendapat antara DPRD dengan Pemprov, membuat Rapat Dengar Pendapat tersebut diskorsing sementara.
Rapat kemudian akan dilanjutkan pada Selasa malam dengan agenda meminta penjelasan Pemprov unruk rincian realisasi anggaran belanja dan pendapatan yang sudah disepakati. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)