PPK segera melakukan pertemuan berkala atas progress pekerjaan penyedia bersamakonsultan pengawas;
b. Dalam hal didapatkan potensi deviasi sebesar 10 persen maka PPK segera melakukan Show Cause Meeting (SCM) sesuai peraturan perundang-undangan berlaku
c. PPK dan UKPBJ bekerjasama dalam mem-profiling calon penyedia melalui Vendor Management System (VMS) berdasarkan hasil kinerja sebelumnya dan sebagai pedoman untuk PBJ Tahun 2023 sebagaimana format MCP area Pengadaan Barang Jasa.
Untuk diketahui, surat tersebut juga ditunjukan untuk seluruh kepala daerah di Sultra serta ditandatangani langsung secara elektronik oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko.
Pada Rabu (3/8/2022) lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe bersama DPRD Konawe menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman KUA dan PPAS Kabupaten Konawe tahun 2023.
Dalam rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dr Ardin didampingi Wakil Ketua I Kadek Rai Sudiani dan Wakil Ketua II, Rusdianto.
Sementara Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)