Penembakan Polisi

'Pak, Saya Tidak Mau Dipecat' Ucapan Bharada E di Hadapan Kapolri Listyo Sigit, Ngaku akan Jujur

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Richard Eliezer alias Bharada E (kiri). Bharada E mengaku tidak mau dipecat dan akan menceritakan semua yang ia tahu tentang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sempat mengucap niatnya untuk jujur di hadapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bharada E mengaku tidak mau dipecat dan akan menceritakan semua yang ia tahu tentang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ucapan ini terlontar setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Pengamanan dan Profesi (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Lie Detector Dipakai di Kasus Brigadir J, Mantan Kabareskrim: Di Negara Maju Sudah Jarang Digunakan

"Saat itu Richard saya panggil. Di hadapan Timsus, dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," ujar Listyo Sigit dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.

"Pada saat itu, si Richard kita tetapkan sebagai tersangka, sehingga kemudian dia sampaikan ke saya, 'Pak saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur'," kata Listyo Sigit melanjutkan.

Baca juga: Kombes Agus Nurpatria Tak Hanya Rusak CCTV Kasus Brigadir J, Polri: Tak Cuma Kena Satu Pasal

Sebelum mengubah keterangan, kata Kapolri, Bharada E sempat mengaku kepada Timsus bahwa peristiwa yang menewaskan Brigadir J di Duren Tiga terjadi karena aksi tembak menembak sebagaimana skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Namun, keterangan itu akhirnya diubah setelah Timsus menetapkan Bharada E sebagai tersangka, mencopot, dan menempatkan 18 anggota Polri yang diduga terlibat ke tempat khusus.

"Saat itu yang bersangkutan dijanjikan oleh saudara FS (Ferdy Sambo) bahwa kalau Richard mau membantu menjelaskan perannya sesuai dengan skenario awal yang terjadi tembak menembak itu, dia akan dilindungi oleh FS," ujar Listyo Sigit.

Baca juga: Putri Candrawathi Ngotot Dilecehkan Brigadir J, Pakar: Biar Hukuman Ringan, Seolah-olah Dia Korban

"Namun, faktanya kan pada saat itu si Richard kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Menurut Lisyto Sigit, Bharada E kemudian mau menceritakan secara jujur bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi di Duren Tiga.

Di hadapan Timsus, kata Kapolri, Richard Eliezer kemudian menjelaskan kronologi penembakan tersebut melalui sebuah tulisan.

"Dia menulis tentang kronologi secara lengkap. Di situ, kita kemudian mendapat gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukan tembak menembak," kata Listyo Sigit.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Putri Candrawathi Dituduh Selingkuh dengan Kuat Maruf, Begini Kata Kabareskrim

Dalam kasus ini, Polri sudah ditetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo (dalang dari penembakan), Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Maruf (asisten rumah tangga Sambo), Putri Chandrawati (istri Sambo).

Para tersangka saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

(Kompas.com/Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di hadapan Kapolri, Bharada E: Saya Tidak Mau Dipecat, Saya Akan Bicara Jujur"