TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, digelar pada Selasa (30/8/2022)
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, sempat hadir di lokasi rekonstruksi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Namun, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tidak boleh masuk ke dalam lokasi.
Baca juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga Bharada E Jalani 35 Reka Adegan Pembunuhan Brigadir J
Kamaruddin pun menyebut, larangan tidak boleh mengikuti proses rekonstruksi ini sebagai pelanggaran berat.
"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya."
"Sementara kami dari pelapor, tak boleh lihat. Jadi menurut kami ini suatu pelanggaran yang sangat berat," ungkapnya di Jalan Saguling, Selasa, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.
Baca juga: Mengapa Hanya Putri Candrawathi yang Tidak Pakai Baju Tahanan saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J?
"Jadi entah apa yang mereka lakukan di dalam, kami juga tidak tahu."
"Daripada kami hanya duduk-duduk saja, mending kami pulang," beber dia.
Pengacara keluarga Brigadir J ini pun tidak mengetahui secara pasti alasan pelarangan itu.
Kamaruddin lalu mengutip pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, yang menyebut pengacara pelapor tidak boleh melihat proses rekonstruksi.
"Alasannya pokoknya. Tadi Dirtipidum "Pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat'," kata dia.
Menurutnya, pengacara korban seharusnya boleh mengikuti proses rekonstruksi.
Namun, Kamaruddin mengaku tak diizinkan masuk ke dalam lokasi rekonstruksi kasus kematian Brigadir J.
"Seharusnya boleh lihat untuk transparansi, karena kita pengacara korban."
"Kita pengacara korban harusnya boleh lihat, apakah itu (rekonstruksi) betul atau tidak," ujarnya.