TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Aparat Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari membekuk eks narapidana terduga pengedar sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat Satresnarkoba Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyamar menjadi seorang tukang di jalan.
Sehingga, aparat yang menamakan diri Tim Narko 10 akhirnya menangkap pelaku berinisial FN (31) beserta barang haram 2,12 gram sabu.
Tersangka FN diringkus di Lorong Pelangi, Jl R Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Rabu (10/8/2022) sekira pukul 17.00 Wita.
FN merupakan mantan narapidana Lapas Kelas II A Kendari kasus yang sama, tetapi baru saja keluar dari penjara, setelah mendapat pembebasan bersyarat.
Baca juga: Pemuda di Baubau Sulawesi Tenggara Rela Jadi Kurir Sabu Dibayar Rp100 Ribu, Diduga Jaringan Lapas
Berdasarkan video penangkapan yang diterima TribunnewsSultra.com, seorang aparat kepolisian menyamar menjadi tukang dengan menggunakan rompi pekerja.
Saat melintas, FN langsung dibekuk dan diborgol Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari, Provinsi Sultra.
Berdasarkan pengakuan FN, dirinya memiliki paket sabu, ia lantas mengeluarkan barang haram dalam bungkusan rokok dan menyerahkan ke aparat.
Kepala Satuan Reserse dan Narkoba (Kasatnarkoba) Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan, sabu diperoleh dari seorang bernama Mas.
"Dia (FN) membeli sabu ini yang ditempelkan di Kawasan THR, Kecamatan Kadia lalu menjualnya kembali," kata AKP Hamka saat merilis kasus ini, pada Senin (15/8/2022).
Baca juga: 2 Mahasiswa di Kendari Jadi Kurir 15 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Sulawesi Tenggara
Motif FN menjadi kurir sabu untuk memperoleh keuntungan senilai Rp100 ribu per gram. Selanjutnya, polisi tengah menyelidiki seorang bernama Mas sebagai pemasok sabu tersebut.
Karena perbuatannya, FN dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"FN mendapatkan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," AKP Hamka. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)