Barlianta Saleh mengatakan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial juga tidak dijamin.
Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Lainnya yaitu yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan atau yang sudah ditanggung dalam program lain tidak dijamin BPJS Kesehatan," pungkasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)